// Legal Compliance
Pedoman Media Siber.
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan sarana saluran transmisi nirkabel dan saluran optik yang menggunakan teknologi digital dalam proses pengiriman, penyimpanan, dan penyajian data dalam bentuk teks, suara, gambar, serta segala jenis bentuk lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita yang dipublikasikan di Javas Corner harus melalui proses verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides).
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Javas Corner tidak bertanggung jawab atas isi buatan pengguna yang diunggah di kolom komentar atau fitur interaktif lainnya. Namun, Javas Corner berhak melakukan moderasi atau penghapusan terhadap konten yang mengandung unsur SARA, kekerasan, atau pelanggaran hukum lainnya.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ralat akan dilakukan jika terdapat kekeliruan informasi tanpa menghilangkan berita asli, melainkan dengan menyertakan pembaruan atau catatan koreksi.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyuntingan dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah hukum yang sangat mendesak atau melanggar hak pribadi anak.
6. Perlindungan Hak Pribadi
Javas Corner menghormati hak pribadi setiap individu dan tidak akan mempublikasikan data pribadi tanpa izin yang sah atau kepentingan publik yang mendasar.
# PENETAPAN
Pedoman ini ditetapkan di Bekasi pada Maret 2026 sebagai standar operasional publikasi PT Javas Corner Media.