Sebanyak 13 gadis asal Bandung dipulangkan setelah diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Nusa Tenggara Timur. Mereka diamankan dari sebuah tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikka, dan saat ini ditampung sementara di kantor Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores atau Truk F.
Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban, yang bekerja sebagai lady companion atau LC, nekat melapor. Ia mengaku tak bisa mengakhiri kontrak kerja karena terikat utang atau sistem bon sebesar Rp12 juta. Perempuan itu merasa dijebak dan tak punya pilihan lain selain terus bekerja demi melunasi utang yang katanya membengkak.
Laporan itulah yang kemudian membuat relawan Truk F bergerak. Mereka berkoordinasi dengan Polres Sikka untuk melakukan penjemputan di lokasi hiburan malam tersebut. Namun, saat tiba di tempat kejadian, polisi dan relawan tak hanya menemukan si pelapor. Sebanyak 12 perempuan lain yang berada di lokasi juga ikut diamankan. Total korban yang berhasil dievakuasi mencapai 13 orang, semuanya berasal dari Bandung.
Kasat Reskrim Polres Sikka, Reinhard Dionisius Siga, membenarkan adanya pengamanan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang cukup kuat. Unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang dinilai sudah terpenuhi. Pada 3 Februari lalu, kasus ini resmi dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Modus yang digunakan dalam kasus ini mirip dengan praktik TPPO pada umumnya. Para korban diduga diiming-imingi pekerjaan dengan penghasilan besar di luar kota. Namun, setibanya di Maumere, mereka justru ditempatkan di tempat hiburan malam dan dijerat dengan utang yang harus dilunasi. Paspor dan identitas mereka pun ditahan oleh oknum tertentu agar tidak bisa kabur.
Pemulangan 13 gadis tersebut ke Bandung menjadi langkah awal penyelamatan. Namun, proses hukum tetap berjalan. Polres Sikka terus mendalami siapa saja aktor di balik jaringan ini. Mereka juga masih memburu kemungkinan adanya korban lain yang masih terjebak di tempat hiburan serupa.
Kasus ini kembali membuka mata publik bahwa praktik perdagangan orang masih nyata terjadi di Indonesia. Kawasan hiburan malam di berbagai daerah kerap menjadi ladang subur bagi sindikat TPPO. Para korban, yang kebanyakan perempuan muda, mudah dijerat dengan utang dan ancaman. Harapannya, pengusutan tuntas kasus ini bisa memberi efek jera sekaligus menyelamatkan lebih banyak calon korban di masa depan.