JAVASCORNER.CO.ID, LEBAK - Polres Lebak menetapkan dua perempuan berinisial NL dan MT sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penetapan ini menyusul viralnya video yang menampilkan aksi menginjak Alquran di media sosial pada Minggu, 12 April 2026.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa bermula pada Rabu, 8 April 2026, di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Kasus ini berawal dari tuduhan pencurian di sebuah salon milik NL yang dialamatkan kepada MT.
MT menolak mengakui tuduhan tersebut. NL kemudian memaksa MT untuk bersumpah dengan cara menginjak Alquran. Aksi tersebut direkam menggunakan ponsel.
Penyebaran Video
Rekaman itu kemudian tersebar luas di berbagai platform media sosial. Video tersebut memicu gelombang kecaman dan keresahan di kalangan masyarakat.
Beredarnya konten itu menarik perhatian publik dan otoritas keamanan dalam waktu singkat.
Tindakan Hukum
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Mustafa, mengonfirmasi penetapan tersangka pada Minggu (12/4). "Kedua tersangka itu perempuan berinisial NL dan MT," jelas Mustafa.
Polisi bergerak cepat untuk mengamankan kedua perempuan tersebut. Pengamanan dilakukan setelah video viral memicu reaksi publik yang luas.
Reaksi Publik
Viralnya video tersebut menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Banyak warganet menyatakan kekecewaan dan mengecam tindakan yang dianggap melecehkan kitab suci.
Beberapa komunitas dan tokoh agama juga menyuarakan keprihatinan atas insiden ini. Mereka mendorong proses hukum yang transparan dan adil.
Dampak Sosial
- Meningkatnya ketegangan di masyarakat lokal
- Diskusi publik tentang penghormatan terhadap simbol agama
- Peringatan dari tokoh masyarakat untuk tidak menyebarkan konten serupa
Ancaman Pidana
Kedua tersangka menghadapi pasal yang berbeda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal untuk NL
NL dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Pasal ini mengancam pidana penjara maksimal lima tahun.
Pasal untuk MT
MT dikenakan pasal berbeda dengan ancaman hukuman yang lebih ringan. Perempuan ini berpotensi menghadapi pidana penjara satu hingga tiga tahun.
Proses penyidikan masih berlangsung di bawah koordinasi Polres Lebak. Polisi mengumpulkan bukti dan saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya menjaga toleransi dan penghormatan dalam keberagaman beragama di Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat menyikapi perbedaan dengan bijak tanpa melanggar hukum atau norma sosial yang berlaku.