Javas Corner - Sebanyak 31 warga negara asing atau WNA asal Malaysia dan Taiwan diamankan petugas gabungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dan Polresta Pontianak. Mereka diduga menjalankan aktivitas scamming atau penipuan online dari salah satu hotel di Jalan Sidas, Kota Pontianak.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengungkapkan bahwa para WNA tersebut menyewa 14 kamar di lantai tiga hotel. Kamar-kamar itu diduga digunakan sebagai tempat tinggal sekaligus menjalankan aktivitas penipuan.
"Mereka menyewa 14 kamar di lantai tiga sebagai tempat tinggal sekaligus tempat menjalankan aktivitas yang diduga berkaitan dengan scamming," kata Sam kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Keberadaan mereka terungkap setelah Satuan Intelijen Polresta Pontianak menerima informasi mengenai aktivitas sejumlah orang asing di hotel tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan gabungan pada 8 September 2026.
Para WNA tersebut tidak masuk ke Pontianak secara bersamaan. Sebagian masuk melalui Pos Lintas Batas Negara atau PLBN, sementara lainnya melalui Bandara Supadio. Berdasarkan pemeriksaan awal, sebagian dari mereka telah berada di Pontianak sekitar dua bulan, sedangkan sebagian lainnya baru datang sekitar tiga pekan sebelum diamankan.
Petugas kemudian membawa seluruh WNA tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Pontianak di Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sam menyatakan bahwa dugaan aktivitas scamming masih dalam tahap pendalaman bersama kepolisian. Berdasarkan pemeriksaan sementara, sasaran dugaan penipuan tersebut merupakan warga Malaysia dan Taiwan.
"Sejauh ini yang menjadi korban warga Malaysia. Belum ada warga Indonesia yang menjadi korban. Namun masih dilakukan pendalaman oleh Imigrasi dan kepolisian," ujar Sam.
Selain mendalami aktivitas scamming, petugas juga memeriksa kemungkinan adanya warga negara Indonesia yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Hingga Kamis (10/9/2026), pemeriksaan terhadap identitas, dokumen perjalanan, izin tinggal, serta aktivitas para WNA tersebut masih berlangsung.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan siber lintas negara semakin marak dan memanfaatkan celah keimigrasian. Pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan beraktivitas di Indonesia perlu terus diperketat agar tidak ada ruang bagi sindikat penipuan online untuk beroperasi.
#Scamming #WNA #Pontianak #Imigrasi #PenipuanOnline #PolrestaPontianak #Malaysia #Taiwan #Rudenim #KejahatanSiber