JAVASCORNER.CO.ID, MESUJI - Polisi menangkap empat warga yang diduga menyembelih seekor tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung, pada Kamis (2/7/2026). Hewan dilindungi itu sebelumnya viral karena terlihat berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, sudah tertangkap. Ada 4 orang yang tadi malam kami amankan," ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Penangkapan dilakukan setelah video bangkai tapir yang telah dipotong-potong viral di media sosial. Polisi bergerak cepat mengidentifikasi para pelaku.
Dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus memburu mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Identitas Pelaku
Keempat tersangka yang telah ditangkap adalah:
| No | Nama | Usia |
|---|---|---|
| 1 | Ketut Suwarne | 50 tahun |
| 2 | Wayan Supatre | 30 tahun |
| 3 | Tri Suharyanto | 45 tahun |
| 4 | Made Putra | 43 tahun |
Total ada 6 pelaku yang terlibat. Dua di antaranya masih buron.
Tindakan BKSDA
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu mengirimkan tim ke Mesuji setelah menerima informasi awal. Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo, menyatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres setempat.
"Ya, kami sudah dapat informasinya bahwa tapir yang viral di Mesuji telah mati disembelih warga. Saat ini tim kami juga telah menuju lokasi untuk berkomunikasi dengan Polres serta melakukan peninjauan langsung," ucap Itno.
BKSDA juga telah mengimbau masyarakat melalui media sosial untuk tidak membahayakan satwa liar. "Maka kami telah melakukan imbauan melalui media sosial untuk mencegah masyarakat melakukan tindakan yang dapat membahayakan satwa liar maupun keselamatan warga," tambahnya.
Ancaman Hukuman
Tapir termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku pembunuhan satwa dilindungi dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Polisi mengingatkan bahwa satwa dilindungi tidak boleh diburu, ditangkap, atau dibunuh dalam kondisi apapun. Masyarakat diimbau untuk melaporkan keberadaan satwa liar kepada pihak berwenang, bukan malah bertindak sendiri.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keanekaragaman hayati Indonesia. Satwa seperti tapir memiliki peran ekologis yang krusial di habitat aslinya. Semoga penegakan hukum ini memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat luas.