Viral

4 Penyembelih Tapir di Mesuji Ditangkap, Polisi: Satwa Dilindungi Tak Boleh Diburu

Ujang Trisno Ujang Trisno 03 Jul 2026 17:44 23 Views
4 Penyembelih Tapir di Mesuji Ditangkap, Polisi: Satwa Dilindungi Tak Boleh Diburu

4 Penyembelih Tapir di Mesuji Ditangkap, Polisi: Satwa Dilindungi Tak Boleh Diburu

JAVASCORNER.CO.ID, MESUJI - Polisi menangkap empat warga yang diduga menyembelih seekor tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung, pada Kamis (2/7/2026). Hewan dilindungi itu sebelumnya viral karena terlihat berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, sudah tertangkap. Ada 4 orang yang tadi malam kami amankan," ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Penangkapan dilakukan setelah video bangkai tapir yang telah dipotong-potong viral di media sosial. Polisi bergerak cepat mengidentifikasi para pelaku.

Dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus memburu mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Identitas Pelaku

Keempat tersangka yang telah ditangkap adalah:

No Nama Usia
1 Ketut Suwarne 50 tahun
2 Wayan Supatre 30 tahun
3 Tri Suharyanto 45 tahun
4 Made Putra 43 tahun

Total ada 6 pelaku yang terlibat. Dua di antaranya masih buron.

Tindakan BKSDA

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu mengirimkan tim ke Mesuji setelah menerima informasi awal. Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo, menyatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres setempat.

"Ya, kami sudah dapat informasinya bahwa tapir yang viral di Mesuji telah mati disembelih warga. Saat ini tim kami juga telah menuju lokasi untuk berkomunikasi dengan Polres serta melakukan peninjauan langsung," ucap Itno.

BKSDA juga telah mengimbau masyarakat melalui media sosial untuk tidak membahayakan satwa liar. "Maka kami telah melakukan imbauan melalui media sosial untuk mencegah masyarakat melakukan tindakan yang dapat membahayakan satwa liar maupun keselamatan warga," tambahnya.

Ancaman Hukuman

Tapir termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku pembunuhan satwa dilindungi dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Polisi mengingatkan bahwa satwa dilindungi tidak boleh diburu, ditangkap, atau dibunuh dalam kondisi apapun. Masyarakat diimbau untuk melaporkan keberadaan satwa liar kepada pihak berwenang, bukan malah bertindak sendiri.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keanekaragaman hayati Indonesia. Satwa seperti tapir memiliki peran ekologis yang krusial di habitat aslinya. Semoga penegakan hukum ini memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat luas.

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

▸ TAG TOPIK

#tapir #Mesuji #satwa dilindungi #BKSDA #penangkapan

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Mentan Arman Murka, Petani di Banggai Diduga Diminta Mahar Rp150 Juta demi Bantuan Kementan

Thumbnail

Viral Diduga Aksi Arogan Pria Berbaju Merah Bentak Wisatawan di Stasiun Gambir

Thumbnail

Ruben Onsu Buka Suara soal Betrand Peto yang Diduga Terlibat Kasus TPKS, Minta Publik Tak Berspekulasi

Thumbnail

Curhat Guru di Sleman, Korban Dugaan Keracunan MBG Mengaku Tanggung Pengobatan Sendiri

Thumbnail

Viral YouTuber Inggris Keluhkan Harga Nasi Goreng dan Bir Rp240 Ribu di Indonesia

Thumbnail

Dedi Mulyadi Berduka atas Kepergian Penyanyi Kanaya Whu: Surga Untukmu, Teh

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner