JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Pusat Polisi Militer TNI telah melimpahkan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Andrie Yunus ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026). Proses pelimpahan dilakukan tertutup dari awak media yang telah menunggu sejak sore hari.
- Proses Pelimpahan Tertutup
- Identitas Tersangka
- Barang Bukti dan Kronologi
- Tahap Selanjutnya
- Komitmen TNI
Proses Pelimpahan Tertutup
Awak media yang berkumpul di Kantor Oditurat Militer II-07 Jakarta sejak Selasa sore tidak diizinkan menyaksikan langsung proses pelimpahan berkas. Ruangan konferensi pers yang telah dipersiapkan lengkap dengan videotron tetap kosong hingga malam hari.
Tim dari Pusat Penerangan TNI akhirnya menghampiri wartawan yang menunggu. Mereka menjelaskan bahwa pelimpahan telah berlangsung di dalam gedung tanpa kehadiran media.
"Proses pelimpahan berkas perkara telah selesai," kata perwakilan Puspen TNI kepada wartawan. Puspen TNI berjanji akan merilis keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.
Identitas Tersangka
Empat prajurit TNI yang diserahkan sebagai tersangka adalah:
- Kapten NDB
- Lettu SL
- Lettu BHW
- Serda ES
Keempatnya terlihat keluar dari mobil tahanan mengenakan pakaian tahanan kuning-hitam. Mereka langsung masuk ke gedung Oditurat Militer tanpa memberikan pernyataan.
Petugas sempat meminta awak media untuk tidak langsung mengambil gambar saat tersangka tiba. Situasi ini menciptakan ketegangan di lokasi.
Barang Bukti dan Kronologi
Dua sepeda motor matik terparkir di dekat ruangan konferensi pers diduga menjadi barang bukti. Kendaraan tersebut diberi label bertuliskan "perkara penganiayaan terhadap Andrie Yunus".
Kapten Marinir Nandala Dwi Prasetya disebut sebagai salah satu pelaku dalam label barang bukti. Namun Puspen TNI tidak merinci secara resmi barang bukti yang dilimpahkan.
Kasus ini bermula dari penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi beberapa waktu lalu. Yunus merupakan aktivis HAM yang aktif mendampingi korban kekerasan.
Reaksi KontraS
Sebelumnya, KontraS telah mempertanyakan penanganan kasus ini. Organisasi HAM tersebut mendesak proses hukum yang transparan dan adil.
Mereka menekankan pentingnya penyelesaian kasus kekerasan terhadap aktivis HAM. Publik diharapkan dapat memantau perkembangan persidangan nanti.
Tahap Selanjutnya
Kepala Pusat Penerangan Hukum TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah membenarkan pelimpahan berkas. Dalam keterangan tertulisnya, ia menjelaskan tahapan berikutnya.
"Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta," ujar Aulia. Oditurat akan memeriksa kelengkapan berkas baik secara formal maupun material.
Jika berkas dinyatakan lengkap, kasus akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Proses persidangan diperkirakan akan segera dimulai.
Komitmen TNI
Aulia menegaskan bahwa pelimpahan berkas ini menunjukkan komitmen TNI dalam penegakan hukum. "Ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini menjadi wujud ketegasan TNI menindak setiap tindak pidana. Masyarakat diharapkan dapat mempercayai proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di lingkungan militer. Proses persidangan yang transparan akan menentukan bagaimana publik menilai komitmen reformasi TNI.