Javas Corner - Empat warga negara Indonesia (WNI) didakwa di Pengadilan Magistrat Kuantan, Malaysia, atas tuduhan memiliki tujuh gulung kabel curian. Keempat WNI tersebut adalah Roy Padri (26), Sare Tamanto (35), Larino (41), dan Supono (56). Mereka merupakan anggota kelompok yang disebut Geng Lakino Garuda. Bersama seorang warga Malaysia, Teo Soon Wei (36), keempat WNI tersebut didakwa melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan memiliki barang hasil curian.
Dakwaan terhadap mereka dibacakan di hadapan Hakim Magistrat Ruzuaini Tuan Lah pada Jumat (28/8/2026). Berdasarkan dokumen dakwaan, kelima terdakwa diduga memiliki tujuh gulung kabel milik sebuah perusahaan secara tidak jujur. Kabel tersebut diduga dikuasai para terdakwa di kawasan semak di sekitar pagar sebuah proyek tenaga surya di Pahang, Malaysia, sekitar pukul 16.30 waktu setempat pada 28 Juni 2026. Atas dakwaan tersebut, kelima terdakwa menyatakan tidak bersalah.
Kasus tersebut diproses berdasarkan Pasal 411 Kanun Keseksaan Malaysia tentang menerima atau memiliki barang hasil curian. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum penjara hingga 5 tahun atau denda, atau keduanya. Selain perkara kepemilikan barang curian, keempat WNI tersebut juga menghadapi dakwaan pelanggaran keimigrasian. Mereka didakwa masuk ke Malaysia tanpa memiliki pas atau izin tinggal yang sah.
Keempatnya didakwa berdasarkan Pasal 6(1)(c) Akta Imigresen Malaysia 1959/63 yang mengatur larangan bagi warga negara asing berada di Malaysia tanpa pas atau izin yang dikeluarkan secara sah. Jika terbukti bersalah, pelanggaran tersebut dapat dikenai denda hingga 10.000 ringgit Malaysia atau hukuman penjara maksimal lima tahun, atau keduanya. Kasus ini menjadi perhatian mengingat banyaknya WNI di Malaysia yang terjerat masalah hukum, baik karena pelanggaran imigrasi maupun tindak pidana lainnya.
Tags:
#WNI #Malaysia #CuriKabel #GengLakinoGaruda #PengadilanKuantan #Pahang #KasusHukum #Imigrasi