Tech

Akun Instagram-TikTok di Bawah Usia 16 Tahun Dinonaktifkan 28 Maret: Perlindungan Anak di Era Digital

Ujang Trisno Ujang Trisno 06 Mar 2026 15:29 62 Views
anak menggunakan media sosial di Indonesia dengan latar belakang aturan baru pemerintah

anak menggunakan media sosial di Indonesia dengan latar belakang aturan baru pemerintah

Aturan Baru Perlindungan Anak di Ruang Digital

Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan aturan baru untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 ini menjadi turunan dari PP TUNAS yang mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan kebijakan ini melalui unggahan resmi di Instagram Komdigi pada Jumat, 6 Maret 2026.

Dengan aturan ini, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak ke ruang digital berdasarkan usia. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di internet, termasuk paparan konten tidak pantas dan perundungan siber.

Implementasi dan Platform yang Terkena Dampak

Tahap implementasi aturan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun anak berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan. Beberapa platform yang masuk dalam tahap awal implementasi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta Roblox.

Pemerintah menyebut proses implementasi akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital menjalankan kewajiban kepatuhannya terhadap aturan tersebut. Meski demikian, pemerintah menyadari kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal penerapan.

Alasan Di Balik Kebijakan

Menurut Meutya Hafid, dasar kebijakan ini sangat jelas: anak-anak Indonesia menghadapi ancaman yang semakin nyata di dunia digital. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama, adiksi terhadap platform digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma.

Respons dan Harapan Pemerintah

"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal," kata Meutya. "Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya." Namun demikian, pemerintah menilai langkah ini diperlukan untuk melindungi anak-anak di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital.

Tujuan Jangka Panjang Kebijakan

Pemerintah meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil di tengah kondisi darurat digital. Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan teknologi memberikan manfaat bagi generasi muda, bukan justru merusak masa depan mereka. "Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita," tegas Meutya.

Ia menambahkan bahwa tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia. Pemerintah ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak bangsa. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam melindungi generasi muda di era digital.

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

▸ TAG TOPIK

#perlindungan anak #media sosial #kebijakan digital #usia 16 tahun #perundungan siber

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

5 Cara Terpercaya Hasilkan Uang dari Internet di 2026, Modal Kecil

Thumbnail

Cara Rehabilitasi Narkoba di BNN: Gratis, Rahasia, dan Lengkap

Thumbnail

Darurat Narkoba: 50 Orang Meninggal Setiap Hari, BNN Rilis Data Terbaru

Thumbnail

Panduan Jual Akun Last Fortress: Underground Agar Laku Mahal

Thumbnail

Pramono Anung Minta Sopir Alphard Cekcok dengan Satpam Bundaran HI Diberi Sanksi

Thumbnail

Kakek di Wajo Ngamuk dan Ludahi Kasir Ayam Goreng Gegara Ditanya 'Ada Uang?'

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner