Hukum

ASN BPK Ditahan Polres Bogor Terkait Dugaan Penganiayaan ART

Ujang Trisno Ujang Trisno 24 Feb 2026 17:38 64 Views
ASN BPK ditahan Polres Bogor

Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial OAP (37) resmi ditahan oleh Polres Bogor. Ia terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya sendiri (ART) yang terjadi di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Oknum pegawai negeri ini kini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

 

Proses penahanan OAP sempat mengalami penundaan lantaran kondisi kesehatannya mendadak menurun. Ia bahkan harus dilarikan ke Klinik Pratama Polres Bogor untuk menjalani observasi medis sebelum akhirnya bisa ditempatkan di ruang tahanan. Dalam rekaman video yang beredar, OAP terlihat keluar dari Gedung Satreskrim menggunakan kursi roda. Dengan pakaian serba hitam dan memakai masker, ia tampak tertunduk lesu saat digiring oleh petugas.

 

Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengungkapkan bahwa tersangka mengalami hipertensi atau tekanan darah tinggi tinggi sesaat sebelum akan dipindahkan ke sel tahanan. "Setelah dua jam minum obat, tensinya tidak turun. Jadi atas arahan pimpinan, kita observasi dulu di klinik," ujar Silfi kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

 

Meski masih dalam pengawasan tim Dokkes, status hukum OAP dipastikan telah resmi sebagai tahanan Polres Bogor. Surat Perintah Penahanan (SPH) sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan. Namun, pemindahannya ke rumah tahanan (rutan) masih menunggu kondisi kesehatan dinyatakan stabil. "Kalau nanti malam tensinya turun, baru digeser ke Tahti. Untuk SPH sudah ditandatangani, jadi statusnya sudah tahanan. Tapi karena tensinya masih tinggi, kita observasi dulu demi keselamatan," jelas Silfi.

 

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan OAP terhadap ART-nya yang berinisial F (21). Dalam proses pemeriksaan, polisi menemukan adanya perbedaan keterangan antara korban dan tersangka. OAP berdalih bahwa tindakan kekerasan itu terjadi karena dirinya kesal setelah anaknya terjatuh. Ia menilai korban tidak sigap memberikan pertolongan saat insiden tersebut terjadi.

 

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat tersangka. Atas perbuatannya, OAP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) serta pasal penganiayaan dalam KUHP.

 

Untuk tahap awal, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan oleh Polres Bogor. Berkas perkara juga akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. "Kita lakukan penahanan selama 20 hari, nanti bisa diperpanjang. Berkas segera kita kirim, mudah-mudahan segera P21," tutup Silfi. Kasus ini pun menuai sorotan publik, mengingat pelaku merupakan seorang ASN yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum dan etika di masyarakat.

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

▸ TAG TOPIK

#ASN #BPK #penganiayaan #KDRT #hukum

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Mentan Arman Murka, Petani di Banggai Diduga Diminta Mahar Rp150 Juta demi Bantuan Kementan

Thumbnail

Viral Diduga Aksi Arogan Pria Berbaju Merah Bentak Wisatawan di Stasiun Gambir

Thumbnail

Ruben Onsu Buka Suara soal Betrand Peto yang Diduga Terlibat Kasus TPKS, Minta Publik Tak Berspekulasi

Thumbnail

Curhat Guru di Sleman, Korban Dugaan Keracunan MBG Mengaku Tanggung Pengobatan Sendiri

Thumbnail

Viral YouTuber Inggris Keluhkan Harga Nasi Goreng dan Bir Rp240 Ribu di Indonesia

Thumbnail

Dedi Mulyadi Berduka atas Kepergian Penyanyi Kanaya Whu: Surga Untukmu, Teh

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner