JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI bekerja dari kafe atau lokasi selain rumah saat menjalani work from home (WFH) setiap Jumat. Aturan ini disampaikan di Balai Kota Jakarta pada Rabu (2/4/2026), dengan ancaman sanksi bagi pelanggar.
- Larangan Tegas dari Pramono
- Kewajiban Gunakan Transportasi Umum
- Ancaman Sanksi bagi Pelanggar
- Tujuan Kebijakan WFH Jumat
Larangan Tegas dari Pramono
Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan WFH setiap Jumat bukan berarti ASN bebas bekerja dari mana saja. Ia secara khusus melarang aktivitas kerja dari kafe atau tempat umum lainnya.
"WFH harus dilaksanakan dari rumah sesuai ketentuan," ujar Pramono. Ia menekankan bahwa aturan ini bertujuan memastikan disiplin dan produktivitas tetap terjaga meski bekerja jarak jauh.
Kewajiban Gunakan Transportasi Umum
Selain larangan bekerja di kafe, Pramono juga melarang ASN menggunakan kendaraan pribadi saat harus beraktivitas di luar rumah selama jam kerja WFH. Mereka diwajibkan memanfaatkan transportasi umum jika perlu bepergian.
"Kalau harus bertransportasi, gunakan transportasi publik," tegasnya. Kebijakan ini sejalan dengan upaya Pemprov DKI mengurangi kemacetan dan emisi karbon di ibu kota.
Aturan Mobilitas ASN
Berikut rincian aturan mobilitas ASN DKI saat WFH Jumat:
- Bekerja secara eksklusif dari tempat tinggal
- Dilarang menggunakan kendaraan pribadi untuk urusan dinas
- Transportasi umum menjadi pilihan wajib jika perlu bepergian
- Dokumentasi aktivitas dapat diminta sebagai pertanggungjawaban
Ancaman Sanksi bagi Pelanggar
Pramono mengkonfirmasi akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang melanggar aturan ini. Meski tidak merinci bentuk sanksinya, ia menyatakan konsekuensi akan diterapkan secara serius.
"Pokoknya sanksi, kalau dulu dibina, dibinasakan," ungkap Pramono dengan nada tegas. Pernyataan ini mengindikasikan penanganan pelanggaran akan lebih ketat dibanding periode sebelumnya.
Mekanisme Pengawasan
Pengawasan pelaksanaan aturan ini akan melibatkan beberapa pihak:
- Unit pengawas internal di masing-masing satuan kerja
- Koordinasi dengan bidang kepegawaian
- Pelaporan mandiri dari atasan langsung
- Verifikasi acak melalui sistem monitoring
Tujuan Kebijakan WFH Jumat
Kebijakan WFH setiap Jumat telah berjalan beberapa waktu di Pemprov DKI. Implementasinya bertujuan mencapai beberapa target strategis.
Pertama, mengurangi kemacetan lalu lintas yang biasanya meningkat di akhir pekan. Kedua, mendukung program pengurangan polusi udara. Ketiga, menguji efektivitas kerja jarak jauh untuk layanan publik.
Evaluasi Berkala
Pemprov DKI akan melakukan evaluasi rutin terhadap pelaksanaan WFH Jumat. Parameter yang dinilai mencakup:
- Tingkat produktivitas ASN
- Dampak terhadap kemacetan
- Kepatuhan terhadap aturan mobilitas
- Kualitas layanan kepada masyarakat
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh tata kelola ASN yang adaptif di era digital. Pramono menegaskan komitmennya menciptakan pemerintahan yang efisien dan responsif terhadap perkembangan zaman, dengan tetap menjaga disiplin dan akuntabilitas sebagai nilai utama.