Kasus Jual Bayi di Palembang
Seorang ayah di Palembang, Sumatera Selatan, tega menjual anak kandungnya yang baru lahir via media sosial. Aksi ini terjadi karena himpitan ekonomi yang dialami pelaku. Polisi berhasil menggagalkan niat jahat tersebut melalui penyamaran.
Modus Penjualan via Medsos
Pelaku memasang tawaran jual bayi senilai Rp52 juta di media sosial. Ia menggunakan platform digital untuk mencari calon pembeli yang berminat. Tindakan ini termasuk dalam kategori perdagangan orang yang melanggar hukum.
Penangkapan Pelaku
Polisi menyamar sebagai pembeli untuk menangkap pelaku. Mereka melakukan transaksi palsu dengan memberikan uang muka Rp1 juta. Setelah menerima uang, pelaku langsung dibekuk oleh petugas.
Barang Bukti dan Investigasi
Pelaku dibawa ke Mapolda Sumsel bersama barang bukti uang dan bayi usia 3 hari. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan perdagangan orang. Istri pelaku berstatus saksi dan tidak ditahan.
Kasus ini menjadi peringatan tentang bahaya perdagangan bayi di Indonesia. Masyarakat diharap lebih waspada dan melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.