JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan resmi mengenai potensi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi seperti Pertamax, yang diperkirakan berlaku mulai 1 April 2026. Pernyataan ini disampaikan melalui akun Instagram @melangkahdaritimur pada Selasa (31/3/2026), menanggapi isu kenaikan harga yang beredar di masyarakat.
- Mekanisme Harga BBM Non Subsidi
- Analisis Potensi Kenaikan
- Dampak Kompensasi Pemerintah
- Respons dan Proyeksi Pasar
Mekanisme Harga BBM Non Subsidi
Bahlil menegaskan bahwa harga BBM non subsidi sepenuhnya mengikuti mekanisme pasar berdasarkan Peraturan Menteri ESDM tahun 2022. Skema ini berlaku untuk BBM industri dan non industri, khususnya jenis RON 95 dan RON 98 yang dikonsumsi masyarakat mampu.
Penjelasan Rinci Menteri ESDM
"Kalau yang industri tanpa diumumkan pun dia terus terjadi berdasarkan harga pasar. Jadi mau diumumkan atau tidak diumumkan dia akan mengikuti harga pasar," kata Bahlil. Ia menambahkan bahwa BBM jenis ini bukan prioritas subsidi pemerintah, berbeda dengan BBM subsidi yang masih menjadi fokus kebijakan.
Menteri yang mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam lawatan ke Jepang ini menyatakan, keputusan subsidi akan mempertimbangkan kondisi masyarakat. "Yang kita fokus itu adalah menyangkut dengan subsidi. Insya Allah saya yakinkan bahwa Bapak Presiden dalam membuat kebijakan selalu mempertimbangkan dan memprioritaskan tentang kondisi masyarakat," ujarnya.
Analisis Potensi Kenaikan
Isu kenaikan harga BBM non subsidi muncul menyusul lonjakan harga minyak dunia dan meningkatnya beban kompensasi energi pemerintah. Beberapa analis memprediksi kenaikan signifikan dalam waktu dekat.
Prediksi Para Ahli Ekonomi
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira memperkirakan kenaikan Rp1.500 hingga Rp2.000 per liter untuk BBM non subsidi seperti Pertamax dan Pertamina Dex. Prediksi ini disampaikannya kepada CNBC Indonesia pada Senin (30/3/2026).
Menurut Bhima, kenaikan tidak terlepas dari membengkaknya kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah kepada PT Pertamina (Persero). Tanpa realokasi anggaran besar dalam APBN, selisih harga keekonomian dan harga jual BBM semakin sulit ditanggung.
Dampak Kompensasi Pemerintah
Komponen kompensasi menjadi faktor kunci dalam dinamika harga BBM non subsidi. Bhima menjelaskan bahwa tanpa penyesuaian harga, beban akan ditanggung sepenuhnya oleh Pertamina.
Risiko bagi Pertamina
"Atau risikonya memang Pertamina yang menanggung, dengan cashflow yang bleeding," katanya. Situasi ini menciptakan dilema antara menaikkan harga atau membiarkan BUMN energi tersebut menanggung kerugian.
Kenaikan kompensasi terjadi seiring harga minyak dunia yang masih tinggi, berkisar antara US$90 hingga US$115 per barel. Kondisi ini mempengaruhi biaya produksi dan distribusi BBM di dalam negeri.
Respons dan Proyeksi Pasar
Kenaikan harga BBM non subsidi bukan fenomena baru. Bhima mencatat bahwa potensi kenaikan berlanjut selama harga minyak dunia tetap tinggi. Masyarakat perlu mempersiapkan diri menghadapi fluktuasi harga energi.
Tren Harga Global
Beberapa faktor mempengaruhi tren harga minyak dunia:
- Ketegangan geopolitik di kawasan penghasil minyak
- Permintaan energi global yang terus meningkat
- Kebijakan produksi negara-negara OPEC+
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
Pemerintah melalui Kementerian ESDM terus memantau perkembangan harga minyak internasional. Mekanisme penyesuaian harga BBM non subsidi dirancang untuk merespons perubahan pasar secara fleksibel, sekaligus melindungi kepentingan konsumen dan kesehatan keuangan Pertamina.
Masyarakat diharapkan memahami mekanisme pasar yang berlaku untuk BBM non subsidi. Informasi resmi mengenai penyesuaian harga dapat diakses melalui kanal komunikasi resmi Kementerian ESDM dan Pertamina.