JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Tinggi gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, kini mencapai 60 meter atau hampir setengah tinggi Monumen Nasional (Monas) yang menjulang 132 meter. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi memicu berbagai risiko lingkungan.
Kondisi Darurat Bantargebang
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin mengatakan, tingginya timbunan sampah di Bantargebang menjadi sinyal bahwa sistem pengelolaan sampah Jakarta harus segera berubah. "Faktanya adalah sampai sekarang, ketinggian sampah di Bantargebang itu mencapai 60 meter. Makanya kita sekarang sudah tidak bisa memperlakukan sampah seperti dulu lagi, harus ada perubahan," kata Dudi dalam acara Jakarta Eco Future Festival di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Sebagai perbandingan, tinggi Monas mencapai 132 meter. Artinya, gunungan sampah di Bantargebang kini telah mendekati separuh tinggi ikon ibu kota tersebut. Kondisi ini dinilai darurat dan memerlukan penanganan segera.
Bom Waktu Lingkungan
Menurut Dudi, kondisi TPST Bantargebang saat ini dapat diibaratkan sebagai bom waktu apabila tidak segera ditangani. Selain terus bertambah tinggi, timbunan sampah di lokasi tersebut juga menghasilkan emisi gas metana dalam jumlah besar akibat proses pembusukan sampah organik.
Saat ini, gunungan sampah di Bantargebang menghasilkan sedikitnya 6,3 ton gas metana setiap jam. Dudi mengatakan, tingginya emisi metana menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian pemerintah karena berdampak terhadap kualitas lingkungan dan udara.
"Kemarin ada pertemuan kami dengan Pak Menteri LH, dua kali saya dengar masalah metana. Gas metana itu yang menjadi benchmark saat ini untuk kebijakan," ujarnya. Ia menilai pengendalian emisi metana menjadi langkah penting untuk mengurangi berbagai persoalan lingkungan yang dihadapi Jakarta.
"Makanya itu yang harus diselesaikan saat ini. Kalau misalnya itu selesai, maka selesailah kekhawatiran kita dicap sebagai salah satu kota terpolusi di dunia," kata Dudi.
Open Dumping Dihentikan Mulai Agustus
Tingginya gunungan sampah juga menjadi salah satu alasan pemerintah menghentikan sistem pembuangan terbuka atau open dumping di Bantargebang mulai 1 Agustus 2026. Menurut Dudi, metode pembuangan sampah secara konvensional sudah tidak lagi memungkinkan diterapkan karena meningkatkan risiko bencana lingkungan.
"Dan mulai 1 Agustus itu adalah batas akhir kita boleh, tanda kutip ya, 'buang sampah sembarangan' di Bantargebang. Setelahnya operasional di Bantargebang hanya akan diperkenankan menggunakan sistem sanitary landfill," ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Pemerintah juga mendorong pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.