JAVASCORNER.CO.ID, SURABAYA - Bareskrim Polri menyita sekitar 6 kilogram emas dan uang tunai Rp1,454 miliar dalam operasi penggeledahan tiga perusahaan di Jawa Timur. Penyitaan ini terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
- Operasi Penggeledahan
- Barang Bukti Diamankan
- Latar Belakang Kasus
- Pendekatan Hukum
- Perkembangan Sebelumnya
Operasi Penggeledahan
Tim penyidik Bareskrim melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Senin (30/3/2026). Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signatur, dan PT Suka Jadi Logam yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Ade Safri Simanjuntak, memimpin langsung operasi ini. Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan berkelanjutan terhadap jaringan pencucian uang dari bisnis emas ilegal.
Barang Bukti Diamankan
Selain emas dan uang tunai, penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung. Barang-barang tersebut kini menjalani pemeriksaan mendetail di laboratorium forensik.
Daftar Barang Bukti
- 6 kilogram emas dalam berbagai bentuk
- Uang tunai Rp1,454 miliar
- Dokumen penting perusahaan
- Barang bukti elektronik
- Catatan transaksi keuangan
"Seluruh barang bukti masih dalam proses pemeriksaan, termasuk penaksiran kadar dan berat emas oleh laboratorium forensik," jelas Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan resminya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari penetapan tiga tersangka berinisial TW, DW, dan BSW. Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan pemurnian dan perdagangan emas ilegal.
Modus Operandi
- Mendapatkan emas dari aktivitas PETI di berbagai daerah
- Memurnikan emas melalui perusahaan-perusahaan legal
- Mendistribusikan emas ke pasar dengan dokumen palsu
- Mencuci uang hasil kejahatan melalui transaksi keuangan
Jaringan ini diduga telah beroperasi cukup lama dengan modus yang terorganisir rapi. Mereka memanfaatkan perusahaan berizin untuk mengelabui pihak berwenang.
Pendekatan Hukum
Penyidik menggunakan pendekatan TPPU dengan konsep semi stand-alone money laundering dalam menangani kasus ini. Konsep ini memungkinkan proses hukum tetap berjalan meskipun tindak pidana asal belum sepenuhnya dibuktikan di pengadilan.
Pasal yang Dijerat
- Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU
- Pasal-pasal terkait pertambangan tanpa izin
- Pasal tentang penggelapan dan pemalsuan dokumen
Ancaman hukuman bagi para tersangka cukup berat, mencapai 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Perkembangan Sebelumnya
Operasi penggeledahan di Jawa Timur bukan yang pertama kali dilakukan Bareskrim. Sebelumnya, penyidik telah menyita barang bukti dalam jumlah lebih besar di lokasi berbeda.
Penyitaan Sebelumnya
- 51,3 kilogram emas senilai Rp150 miliar
- Perhiasan seberat 8,16 kilogram
- Uang tunai Rp7,13 miliar dalam berbagai mata uang
- Dokumen transaksi dari lima lokasi berbeda
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang telah diputus Pengadilan Negeri Pontianak. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar pengembangan penyidikan.
Bareskrim berkomitmen memberantas praktik pencucian uang dari aktivitas ilegal. Operasi ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi sekaligus membersihkan sektor pertambangan dari praktik-praktik tidak sehat. Masyarakat diimbau melaporkan dugaan aktivitas mencurigakan terkait pertambangan ilegal kepada pihak berwenang.