Hukum

Bareskrim Sita 6 Kg Emas dan Rp1,4 Miliar di Jatim, Terkait TPPU Tambang Ilegal

Ujang Trisno Ujang Trisno 30 Mar 2026 19:56 51 Views
Bareskrim sita 6 kg emas dan Rp1,4 miliar di Jawa Timur terkait TPPU tambang ilegal

Bareskrim sita 6 kg emas dan Rp1,4 miliar di Jawa Timur terkait TPPU tambang ilegal

JAVASCORNER.CO.ID, SURABAYA - Bareskrim Polri menyita sekitar 6 kilogram emas dan uang tunai Rp1,454 miliar dalam operasi penggeledahan tiga perusahaan di Jawa Timur. Penyitaan ini terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Operasi Penggeledahan

Tim penyidik Bareskrim melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Senin (30/3/2026). Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signatur, dan PT Suka Jadi Logam yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Ade Safri Simanjuntak, memimpin langsung operasi ini. Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan berkelanjutan terhadap jaringan pencucian uang dari bisnis emas ilegal.

Barang Bukti Diamankan

Selain emas dan uang tunai, penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung. Barang-barang tersebut kini menjalani pemeriksaan mendetail di laboratorium forensik.

Daftar Barang Bukti

  • 6 kilogram emas dalam berbagai bentuk
  • Uang tunai Rp1,454 miliar
  • Dokumen penting perusahaan
  • Barang bukti elektronik
  • Catatan transaksi keuangan

"Seluruh barang bukti masih dalam proses pemeriksaan, termasuk penaksiran kadar dan berat emas oleh laboratorium forensik," jelas Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan resminya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari penetapan tiga tersangka berinisial TW, DW, dan BSW. Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan pemurnian dan perdagangan emas ilegal.

Modus Operandi

  1. Mendapatkan emas dari aktivitas PETI di berbagai daerah
  2. Memurnikan emas melalui perusahaan-perusahaan legal
  3. Mendistribusikan emas ke pasar dengan dokumen palsu
  4. Mencuci uang hasil kejahatan melalui transaksi keuangan

Jaringan ini diduga telah beroperasi cukup lama dengan modus yang terorganisir rapi. Mereka memanfaatkan perusahaan berizin untuk mengelabui pihak berwenang.

Pendekatan Hukum

Penyidik menggunakan pendekatan TPPU dengan konsep semi stand-alone money laundering dalam menangani kasus ini. Konsep ini memungkinkan proses hukum tetap berjalan meskipun tindak pidana asal belum sepenuhnya dibuktikan di pengadilan.

Pasal yang Dijerat

  • Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU
  • Pasal-pasal terkait pertambangan tanpa izin
  • Pasal tentang penggelapan dan pemalsuan dokumen

Ancaman hukuman bagi para tersangka cukup berat, mencapai 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Perkembangan Sebelumnya

Operasi penggeledahan di Jawa Timur bukan yang pertama kali dilakukan Bareskrim. Sebelumnya, penyidik telah menyita barang bukti dalam jumlah lebih besar di lokasi berbeda.

Penyitaan Sebelumnya

  • 51,3 kilogram emas senilai Rp150 miliar
  • Perhiasan seberat 8,16 kilogram
  • Uang tunai Rp7,13 miliar dalam berbagai mata uang
  • Dokumen transaksi dari lima lokasi berbeda

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang telah diputus Pengadilan Negeri Pontianak. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar pengembangan penyidikan.

Bareskrim berkomitmen memberantas praktik pencucian uang dari aktivitas ilegal. Operasi ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi sekaligus membersihkan sektor pertambangan dari praktik-praktik tidak sehat. Masyarakat diimbau melaporkan dugaan aktivitas mencurigakan terkait pertambangan ilegal kepada pihak berwenang.

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

▸ TAG TOPIK

#Bareskrim #TPPU #tambang ilegal #emas ilegal #Jawa Timur

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Mentan Arman Murka, Petani di Banggai Diduga Diminta Mahar Rp150 Juta demi Bantuan Kementan

Thumbnail

Viral Diduga Aksi Arogan Pria Berbaju Merah Bentak Wisatawan di Stasiun Gambir

Thumbnail

Ruben Onsu Buka Suara soal Betrand Peto yang Diduga Terlibat Kasus TPKS, Minta Publik Tak Berspekulasi

Thumbnail

Curhat Guru di Sleman, Korban Dugaan Keracunan MBG Mengaku Tanggung Pengobatan Sendiri

Thumbnail

Viral YouTuber Inggris Keluhkan Harga Nasi Goreng dan Bir Rp240 Ribu di Indonesia

Thumbnail

Dedi Mulyadi Berduka atas Kepergian Penyanyi Kanaya Whu: Surga Untukmu, Teh

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner