JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Muhammad Basri, yang akrab disapa Ombas atau Basri Kajang, akhirnya angkat bicara terkait tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepadanya bersama Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Dalam klarifikasinya, ia dengan tegas membantah semua tudingan yang beredar di publik.
- Klarifikasi Tegas Basri Kajang
- Penghakiman Sepihak di Luar Pengadilan
- Kooperatif dengan Proses Hukum
Klarifikasi Tegas Basri Kajang
Basri Kajang menilai tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepadanya tidak masuk akal. Ia menegaskan statusnya sebagai duda dan Sitti Husniah Talenrang sebagai janda, sehingga tidak ada istilah selingkuh dalam hubungan mereka.
"Saya ini kan duda, Ibu Bupati ini janda. Jadi jangan sebut saya berselingkuh. Saya tidak pernah selingkuh dengan Bupati Gowa. Saya ini duda premium, rakyat jelata," tegasnya saat dikutip pada Jumat (20/8/2026).
Penghakiman Sepihak di Luar Pengadilan
Pria yang dikenal dengan sapaan Basri Kajang itu menyayangkan narasi perselingkuhan yang dimunculkan dalam persidangan Pansus DPRD Gowa dan terus digiring ke publik. Ia menilai tuduhan tersebut merupakan bentuk penghakiman sepihak yang tidak melalui jalur hukum yang sah.
"Banyak hal kemudian yang harus diluruskan, kenapa? Saya ini sudah dihakimi di luar pengadilan. Dan sampai hari ini rekomendasi yang dibawa oleh DPRD Gowa masih menuduhkan itu kepada saya," ujarnya dengan nada kecewa.
Kooperatif dengan Proses Hukum
Basri Kajang menegaskan bahwa dirinya selalu bersikap kooperatif terhadap proses hukum resmi yang sedang berjalan di pihak kepolisian. Ia mengaku telah memenuhi panggilan penyidik Polda Sulsel terkait kasus dugaan korupsi seragam sekolah gratis di Disdik Gowa.
"Dan sampai hari ini, tuduhan yang dituduhkan kepada saya. Saya bilang kemarin bahwa kalau panggilan saya di Polda Sulsel, saya pasti hadir dalam kasus seragam sekolah itu saya sudah memberi kesaksian," pungkasnya.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan berbagai tuduhan yang berkembang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan.