JAVASCORNER.CO.ID, ROKAN HULU - Bentrokan fisik antara karyawan PT Torganda dan PT Agrinas Palma Nusantara terjadi di areal perkebunan kelapa sawit Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Selasa (10/3/2026). Insiden yang terekam video viral ini menyebabkan empat orang terluka, termasuk seorang HRD yang mengalami lebam dan harus dirawat di klinik.
Kronologi Bentrokan
Vicky Tegar Perkasa (36), HRD PT Torganda, mengaku menjadi korban pemukulan oleh massa dari pihak Agrinas. Saat dihubungi Kamis malam, ia menyatakan masih menjalani perawatan di klinik akibat luka lebam.
"Saya dipukuli sama orang-orang yang dibawa oleh pihak Agrinas. Saat saya masuk parit, masih saja dipukul dan ditendang," tutur Vicky melalui sambungan telepon.
Ia menceritakan, bentrokan bermula ketika sekitar 100 karyawan Torganda berkumpul di dekat plang masuk kantor perusahaan. Massa dari Agrinas yang berjumlah sekitar 1.000 orang kemudian mendekati lokasi.
Kedua kelompok terlibat adu mulut yang berlanjut menjadi adu fisik. Prajurit TNI yang berada di lokasi berupaya melerai dan menenangkan situasi.
Vicky melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polres Rokan Hulu. Laporan telah diterima dan sedang diproses.
Latar Belakang Konflik
Konflik berakar pada sengketa pengelolaan lahan sawit seluas 11.000 hektare di tiga desa: Tambusai Timur, Lubuk Soting, dan Tingkok. Lahan ini awalnya diserahkan tokoh adat Luhak Tambusai Timur kepada PT Torganda pada 1995.
Perusahaan memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) pada 2003. Izin ini berlaku hingga 2028 dan mengizinkan pengelolaan perkebunan kelapa sawit.
Namun pada Mei 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel lahan dengan dalih masuk kawasan hutan. Perusahaan dan warga mitra menolak meninggalkan lahan yang menjadi sumber kehidupan mereka.
"Kami tidak mau menyerahkan lahan itu. Rupanya, terjadi penyerahan secara sepihak kepada Agrinas di Jakarta, tanpa sepengetahuan kami," ungkap Vicky.
PT Agrinas kemudian mengambil alih pengelolaan melalui kerja sama operasional (KSO). Sebagian pekerja KSO merupakan mantan karyawan Torganda.
Dari total karyawan Torganda, sekitar 211 orang menolak bergabung dengan Agrinas. Mereka diminta meninggalkan perumahan karyawan hingga batas waktu 31 Maret 2025.
Reaksi Pihak Terkait
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra belum memberikan respons terkait bentrokan ini. Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian belum mendapatkan jawaban.
Vicky berharap kepolisian memproses hukum para pelaku pemukulan. Ia merasa sedih karena bentrokan terjadi antara mantan rekan kerja.
"Kami merasa dibenturkan. Orang-orang dari Agrinas itu mantan karyawan Torganda juga," sebutnya.
Pihak Agrinas belum memberikan pernyataan resmi mengenai insiden ini. Perusahaan diketahui mengelola lahan melalui KSO setelah pengambilalihan.
Analisis Hukum
Praktisi hukum perhutanan Abdul Aziz menyayangkan kejadian ini. Menurutnya, konflik serupa terjadi di sejumlah kabupaten lain di Riau.
"Dalil kawasan hutan silakan saja dipakai untuk penertiban. Namun tentunya, harus dengan penjelasan yang benar sesuai aturan," tegas Aziz.
Ia mempertanyakan proses pengukuhan kawasan hutan di areal sengketa. "Kapan ditata batas, seperti apa berita acara tata batasnya, dan kapan dikukuhkan?"
Aziz menekankan, jika memang ada IUPHHBK yang berlaku hingga 2028, hak tersebut harus dihormati. "Jangan langsung main sita," pintanya.
Ia mengkritik keterlibatan penegak hukum dalam Satgas PKH. Menurut Aziz, hal ini menyulitkan pemilik kebun mencari pembelaan hukum.
"Kalau sekarang, kemana para pemilik kebun itu mengadu, wong semua penegak hukum telah tergabung di Satgas," ujarnya.
Aziz berharap penertiban kawasan hutan tidak menjadi preseden buruk. Lahan-lahan yang disita telah dikelola puluhan tahun dan menjadi sumber penghidupan banyak orang.
Konflik lahan di Rokan Hulu menyisakan pekerjaan rumah bagi pemerintah dan penegak hukum. Penyelesaian yang adil dan transparan dibutuhkan untuk mencegah bentrokan serupa terulang.