JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari akhirnya buka suara terkait 41 nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nama-nama tersebut sebelumnya diungkap oleh mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, yang kini berstatus tersangka.
Tanggapan BGN: Silakan Disampaikan ke Kejagung
Agustina Arumsari menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas dugaan korupsi tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Silakan disampaikan ke Kejagung dan menjadi bahan penyidikan oleh Kejagung," kata Agustina dikutip pada Senin (21/6/2026).
Pernyataan ini menjadi respons resmi pertama BGN setelah nama-nama tersebut mencuat ke publik.
Perkembangan Kasus: Dari 26 Nama Menjadi 41
Sebelumnya, Sony Sanjaya diperiksa Kejagung RI sebagai tersangka kasus tata kelola MBG pada Kamis (18/6).
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Sony diminta penyidik untuk menguraikan 26 nama pihak yang mengajukan titik penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
"Nah, dari 26 nama yang pernah kami sebut, ada satu orang pas dibuka tadi hasil chat-nya, tabelnya itu terisi sekitar, totalnya 41 nama. Jadi totalnya sekarang bertambah jadi totalnya 41 nama," kata Krisna di gedung Jampidsus Kejagung RI.
"Jadi satu orang itu mempunyai tabel itu, 'Pak, ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini', gitu loh. 'Ini ada punya ini, ada punya ini'. Jadi totalnya keseluruhan nama yang dari kemarin 26 ditambah dengan yang tadi, lalu ada tambahan tiga nama lagi yang disebutkan oleh Pak Soni, jadi totalnya hari ini 41 nama," pungkasnya.
Dengan bertambahnya jumlah nama tersebut, kasus dugaan korupsi MBG semakin luas. Publik pun menanti langkah Kejagung dalam mengusut tuntas nama-nama yang disebut.