JAVASCORNER.CO.ID, LAMPUNG - Video penangkapan seorang biduan waria oleh polisi di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, viral di media sosial. Pria bernama Badut Winata alias VJ Baduy (31) itu ditangkap saat tengah manggung di lokasi pesta rakyat dalam rangka HUT RI. Penangkapan tersebut dilakukan Tim URC Polres Pesisir Barat setelah VJ Baduy dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 16 tahun.
Kronologi Penangkapan
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Dr. Meidy Hariyanto, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus non-TO Operasi Sikat Krakatau 2026. "Tim URC Polres Pesisir Barat mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Meidy, Jumat (21/8/2026).
Penangkapan terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat memperoleh informasi mengenai keberadaan VJ Baduy yang saat itu sedang manggung sebagai biduan di sebuah pesta rakyat. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.
Laporan dan Pengakuan
Kasus ini bermula dari laporan ayah korban pada Selasa, 4 Agustus 2026. Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah kontrakan di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah.
Meidy menjelaskan, korban saat itu bersama seorang temannya bertemu dengan VJ Baduy. Keduanya kemudian diajak tersangka menuju kontrakan. "Sesampainya di lokasi, korban dan temannya sempat diminta menunggu di luar. Tak lama kemudian, korban diminta masuk ke dalam kontrakan, sementara temannya tetap menunggu di sekitar lokasi. Sekitar 20 menit kemudian, teman korban mendatangi kontrakan karena korban belum keluar. Setelah itu, tersangka dan korban keluar dari kontrakan," tuturnya.
Menurut keterangan korban kepada keluarganya, dugaan pencabulan terjadi ketika dirinya berada di dalam kontrakan tersebut. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukan.
Pasal yang Dikenakan
VJ Baduy kini diproses hukum dan dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf g UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Barang Bukti dan Pengembangan
Dalam perkara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu celana panjang warna hitam dan satu baju pendek warna hitam. Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk tidak ragu melapor.
"Kalau korban yang melapor baru satu. Kami mengimbau yang pernah menjadi korban agar melapor ke Satreskrim Polres Pesisir Barat. Saat ini kasusnya masih terus kami kembangkan," tandas Meidy. Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, memeriksa saksi dan ahli, serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk menuntaskan perkara tersebut.