JAVASCORNER.CO.ID, LABUHANBATU - Seorang suster di Labuhanbatu, Sumatera Utara, menghadapi tekanan berat setelah dana tabungan Rp28 miliar dari 1.900 anggota Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN) hilang dalam dugaan penipuan yang melibatkan mantan pegawai Bank BNI. Suster Natalia, pengurus CU-PAN, kini menanggung beban moral sekaligus utang pribadi untuk membantu umat yang membutuhkan biaya pengobatan.
Kronologi Penipuan Tujuh Tahun
Credit Union Paroki Aek Nabara telah beroperasi selama 45 tahun sebagai koperasi simpan pinjam berbasis gereja. Umat menabung untuk berbagai keperluan mendasar:
- Biaya pendidikan anak
- Pengobatan dan perawatan kesehatan
- Persiapan masa depan keluarga
Total dana yang terkumpul mencapai Rp28 miliar lebih dari 1.900 anggota. Dana ini ditempatkan dalam deposito sebagai bentuk pengelolaan yang aman.
Awal Penawaran Mencurigakan
Tahun 2019, Andi Hakim Febriansyah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara mendatangi pengurus CU-PAN. Dia menawarkan produk bernama BNI Deposito Investment dengan bunga 8% per tahun, lebih tinggi dari deposito biasa.
Pengurus CU-PAN mempercayai penawaran tersebut mengingat Andi datang dengan identitas lengkap sebagai pegawai BNI:
- Seragam resmi BNI
- ID card perusahaan
- Layanan pick-up service resmi yang telah berjalan sejak 2015
Selama tujuh tahun berikutnya, sistem berjalan mulus. Bunga deposito masuk rutin setiap bulan tanpa kendala berarti.
Keruntuhan Dimulai
Desember 2025 menjadi titik balik. CU-PAN mengajukan pencairan Rp10 miliar untuk kebutuhan pinjaman anggota, dengan tahap awal Rp2 miliar.
Januari dan Februari 2026, pencairan tidak kunjung terealisasi. Tanggal 5 Februari, Suster Natalia memanggil Andi yang berjanji pencairan akan dilakukan besok. Janji itu tidak ditepati.
Andi kemudian meminta semua bilyet deposito untuk pembaruan. Suster Natalia menyerahkan dokumen-dokumen tersebut karena kepercayaan yang telah terbangun. Sore harinya, Andi menginformasikan sedang cuti ke Medan.
Pengakuan dan Penangkapan
Tanggal 23 Februari 2026, kepala kas baru BNI datang dengan pengumuman mengejutkan. Andi Hakim Febriansyah bukan lagi pegawai BNI, dan produk yang ditawarkannya bukan produk resmi bank tersebut.
Suster Natalia pingsan selama lima menit menerima kabar tersebut. Yang lebih mengkhawatirkan, bilyet deposito yang dipegang Andi ternyata telah dibakar untuk menghilangkan bukti.
Satu Bukti Selamat
Andi ternyata salah perhitungan. Satu bilyet deposito tersimpan di tangan pastor lain yang kebetulan tidak berada di tempat saat pengambilan. Dokumen inilah yang menjadi bukti kunci keabsahan transaksi.
Investigasi mengungkap Andi telah menyiapkan skenario pelarian. Tanggal 23 Februari, hari yang sama dia mengambil semua bilyet, dia mengajukan pengunduran diri. Dua hari kemudian, dia terbang ke luar negeri melalui Bali menuju Australia, lalu ke Selandia Baru.
Selama di luar negeri, Andi masih menerima telepon Suster Natalia dan memberikan jaminan keamanan dana. Dia terus berjanji pencairan akan dilakukan.
Akhir Pelarian
Setelah red notice diterbitkan Interpol dan Australian Federal Police, Andi kembali ke Indonesia pada 30 Maret 2026. Dia ditangkap di Bandara Kualanamu, Medan.
Dalam pemeriksaan, Andi mengakui semua perbuatannya. Uang Rp28 miliar digunakan untuk berbagai keperluan pribadi:
- Pembangunan sport center
- Pengelolaan kafe
- Pembuatan mini zoo
- Pembelian tanah
- Berbagai aset lain yang sedang dilacak dalam proses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Respons BNI dan Tuntutan Hukum
BNI melakukan verifikasi internal tanpa melibatkan korban. Hasilnya, bank bersedia mengganti Rp7 miliar dari total Rp28 miliar lebih. Tanggal 26 Maret 2026, BNI mentransfer Rp7 miliar tersebut ke rekening korban secara sepihak.
Kuasa hukum CU-PAN dari Gani Djemat & Partners menolak keras penyelesaian ini. Mereka mengajukan tiga argumentasi hukum utama:
Prinsip Vicarious Liability
Perusahaan bertanggung jawab atas tindakan pegawai yang dilakukan dalam kapasitas jabatannya. Andi beroperasi menggunakan:
- ID card BNI
- Jabatan resmi di BNI
- Fasilitas pick-up service BNI
- Nama dan reputasi BNI selama tujuh tahun
Ini bukan tindakan pribadi, melainkan tindakan yang mungkin terjadi karena dia merupakan perwakilan BNI di mata korban.
Dasar Hukum OJK
POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 10 ayat 1 menegaskan pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kesalahan pegawainya. Tidak ada klausul pengecualian untuk tindakan nakal pegawai.
Proses Mediasi Gagal
Enam kali mediasi dan satu aksi damai dilakukan. Sepanjang proses tersebut, tidak satu pun pejabat BNI dari kantor cabang atau wilayah yang menyampaikan permohonan maaf atau pernyataan prihatin kepada korban.
Perwakilan BNI hanya meminta bukti pendukung berulang kali, padahal semua data transaksi tercatat dalam sistem internal bank. Baru setelah Wakil Menteri BUMN mengundang korban, ada pejabat yang menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin.
Dampak pada Korban
Suster Natalia kini memiliki utang pribadi kepada beberapa orang. Dia terpaksa meminjam uang untuk membayar tagihan rumah sakit umat yang membutuhkan pengobatan mendesak.
"Saya tidak bisa membiarkan umat meninggal di rumah sakit," ujarnya. Padahal, dia sendiri tidak memiliki harta pribadi setelah mengabdikan seluruh hidupnya untuk gereja dan umat.
BNI sebagai bank BUMN seharusnya menjadi institusi yang dijaga kepercayaannya oleh nama negara Indonesia. Namun, selama tujuh tahun, seorang kepala kas berhasil menjalankan skema penipuan yang menyedot dana tabungan 1.900 umat gereja.
Korban tidak menyimpan uang kepada Andi Hakim secara pribadi. Mereka menyimpan uang kepada BNI melalui perwakilan resminya. Tuntutan pengembalian dana penuh tanpa potongan menjadi prinsip dasar yang diperjuangkan kuasa hukum korban.
Kasus ini menguji sistem perlindungan konsumen di Indonesia. Masyarakat menunggu kepastian hukum dan komitmen institusi keuangan dalam melindungi dana masyarakat, khususnya dari kalangan menengah ke bawah yang menabung untuk masa depan keluarga.