JAVASCORNER.CO.ID, MEDAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisial FIS (25) yang ditangkap karena memiliki vape mengandung narkoba justru menjalani rehabilitasi, bukan hukuman berat seperti yang diminta Gubernur Bobby Nasution.
Kronologi Penangkapan
FIS ditangkap di Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, pada Selasa, 18 Mei 2026. Penangkapan berawal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap menerima paket di rumah kosnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, saat petugas tiba, FIS baru saja pulang membawa satu bungkus roti tawar. Kemasan roti itu tampak janggal, sehingga petugas melakukan penggeledahan.
"Ternyata di tumpukan roti tawar itu ada satu bungkus vape berlogo Batman," ujar Rafli. Vape tersebut diketahui mengandung narkoba jenis etomidate. FIS merupakan lulusan IPDN dan polisi masih mendalami asal-usul vape narkoba serta memburu penjualnya.
Alasan Rehabilitasi
KBO Satresnarkoba Polrestabes Medan Iptu Darma mengatakan, FIS mulai menjalani rehabilitasi sejak Kamis, 28 Mei 2026. "Sejak Kamis minggu ini dia sudah masuk rehabilitasi," kata Darma kepada Kompas.com, Jumat (29/5/2026).
Menurut Darma, FIS direhabilitasi karena statusnya hanya sebagai pengguna, bukan pengedar. "Dia ditetapkan menjadi tersangka. Tapi nanti prosesnya restorative justice karena barang buktinya di bawah aturan mengenai kasus yang bisa dilanjutkan ke persidangan," ungkapnya.
"Dia beli itu untuk dipakainya sendiri, sudah empat bulan, mulai Januari," sambungnya.
Reaksi Gubernur
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta agar FIS dijatuhi hukuman pidana berat agar bisa dipecat sebagai ASN. "Setahu saya dia ASN di Biro Perekonomian, tadi kita sudah minta penjelasan, kalau bisa hukumannya dia di atas 2 tahun, hukuman pidananya ya penjaranya, biar bisa dipecat sekalian saja," ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (21/5/2026).
Bobby mengaku kecewa karena sebelumnya ia telah mengingatkan seluruh jajaran Pemprov Sumut untuk menjauhi narkoba. "Sudah kita ingatkan, masih melanggar, pecat aja saya minta, kalau bisa dipecat aja," katanya.
Meski begitu, Bobby menyebut pihaknya tetap menunggu proses hukum yang berjalan di Polrestabes Medan. "Ya, hari ini kita masih menunggu dari Polres penyelidikannya. Kalau memang harus dijatuhi hukuman, jatuhin hukuman saja seberat-berat," ujarnya.
Keputusan rehabilitasi ini tentu berbeda dengan harapan Gubernur. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut asal-usul vape narkoba tersebut.