Ekonomi

Bos Indosurya Gelapkan Rp300 Miliar Dana Nasabah, OJK Sita 485 Aset

Ujang Trisno Ujang Trisno 10 Jul 2026 15:42 58 Views
Bos Indosurya Gelapkan Rp300 Miliar Dana Nasabah, OJK Sita 485 Aset

Bos Indosurya Gelapkan Rp300 Miliar Dana Nasabah, OJK Sita 485 Aset

JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 485 aset milik Henry Surya, tersangka kasus penggelapan dana nasabah PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Dari total dana nasabah sekitar Rp500 miliar, Rp300 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi Henry.

Latar Belakang Kasus

Kasus Indosurya mencuat setelah Henry Surya gagal membayar klaim polis nasabah sebesar Rp566,24 miliar sepanjang 2020-2023. OJK pun turun tangan dan melakukan penyidikan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian besar karena menyangkut perlindungan konsumen.

Pengakuan OJK: Rp300 Miliar Dipakai Pribadi

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengungkapkan bahwa dari total dana nasabah sekitar Rp500 miliar, Rp300 miliar justru digunakan untuk kepentingan pribadi Henry Surya.

"Kemudian Rp300 miliar digunakan oleh pribadi, dan sisanya ditanya ke yang bersangkutan bohong," jelas Daniel dengan tegas dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).

Penyitaan 485 Aset

OJK menyita 485 barang bukti dengan total nilai mencapai Rp113,97 miliar. Aset yang disita meliputi properti, kendaraan, dan rekening bank.

Jenis Aset Jumlah Nilai (Rp)
Properti 120 75.000.000.000
Kendaraan 45 15.000.000.000
Rekening Bank 320 23.970.000.000

Total aset yang disita mencapai Rp113,97 miliar. Nilai tertinggi berasal dari properti, sedangkan terendah dari kendaraan.

Peringatan Tegas OJK

Daniel Bolly mengirimkan peringatan keras kepada para pelaku industri keuangan. "Kalian habis makan uang nasabah, lari ke mana pun kami kejar," ujarnya dengan nada tinggi.

Pernyataan ini menjadi simbol komitmen OJK dalam memberantas praktik curang di sektor jasa keuangan.

Harapan Nasabah

Para nasabah Indosurya berharap proses penyitaan aset segera diikuti pembayaran ganti rugi. Total klaim yang belum dibayar mencapai lebih dari setengah triliun rupiah.

Hingga saat ini, Henry Surya masih dalam proses hukum dan terancam hukuman berat. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan ketat dan penegakan hukum adalah kunci perlindungan konsumen.

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

▸ TAG TOPIK

#Indosurya #OJK #Henry Surya #aset disita #dana nasabah

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

5 Cara Terpercaya Hasilkan Uang dari Internet di 2026, Modal Kecil

Thumbnail

Cara Rehabilitasi Narkoba di BNN: Gratis, Rahasia, dan Lengkap

Thumbnail

Darurat Narkoba: 50 Orang Meninggal Setiap Hari, BNN Rilis Data Terbaru

Thumbnail

Panduan Jual Akun Last Fortress: Underground Agar Laku Mahal

Thumbnail

Pramono Anung Minta Sopir Alphard Cekcok dengan Satpam Bundaran HI Diberi Sanksi

Thumbnail

Kakek di Wajo Ngamuk dan Ludahi Kasir Ayam Goreng Gegara Ditanya 'Ada Uang?'

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner