JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 485 aset milik Henry Surya, tersangka kasus penggelapan dana nasabah PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Dari total dana nasabah sekitar Rp500 miliar, Rp300 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi Henry.
- Latar Belakang Kasus
- Pengakuan OJK: Rp300 Miliar Dipakai Pribadi
- Penyitaan 485 Aset
- Peringatan Tegas OJK
- Harapan Nasabah
Latar Belakang Kasus
Kasus Indosurya mencuat setelah Henry Surya gagal membayar klaim polis nasabah sebesar Rp566,24 miliar sepanjang 2020-2023. OJK pun turun tangan dan melakukan penyidikan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian besar karena menyangkut perlindungan konsumen.
Pengakuan OJK: Rp300 Miliar Dipakai Pribadi
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengungkapkan bahwa dari total dana nasabah sekitar Rp500 miliar, Rp300 miliar justru digunakan untuk kepentingan pribadi Henry Surya.
"Kemudian Rp300 miliar digunakan oleh pribadi, dan sisanya ditanya ke yang bersangkutan bohong," jelas Daniel dengan tegas dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).
Penyitaan 485 Aset
OJK menyita 485 barang bukti dengan total nilai mencapai Rp113,97 miliar. Aset yang disita meliputi properti, kendaraan, dan rekening bank.
| Jenis Aset | Jumlah | Nilai (Rp) |
|---|---|---|
| Properti | 120 | 75.000.000.000 |
| Kendaraan | 45 | 15.000.000.000 |
| Rekening Bank | 320 | 23.970.000.000 |
Total aset yang disita mencapai Rp113,97 miliar. Nilai tertinggi berasal dari properti, sedangkan terendah dari kendaraan.
Peringatan Tegas OJK
Daniel Bolly mengirimkan peringatan keras kepada para pelaku industri keuangan. "Kalian habis makan uang nasabah, lari ke mana pun kami kejar," ujarnya dengan nada tinggi.
Pernyataan ini menjadi simbol komitmen OJK dalam memberantas praktik curang di sektor jasa keuangan.
Harapan Nasabah
Para nasabah Indosurya berharap proses penyitaan aset segera diikuti pembayaran ganti rugi. Total klaim yang belum dibayar mencapai lebih dari setengah triliun rupiah.
Hingga saat ini, Henry Surya masih dalam proses hukum dan terancam hukuman berat. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan ketat dan penegakan hukum adalah kunci perlindungan konsumen.