News

Bos Restoran Korea di Surabaya Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual Eks Karyawan

Ujang Trisno Ujang Trisno 30 Aug 2026 12:47 34 Views
Bos Restoran Korea di Surabaya Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual Eks Karyawan

Bos Restoran Korea di Surabaya Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual Eks Karyawan

Javas Corner - SSK (64), bos restoran Korea di kawasan HR Muhammad, Surabaya, membantah tudingan adanya pelecehan seksual seperti yang dilaporkan MAD (28), seorang mantan karyawan restoran, dan SUF (24), asisten rumah tangga, ke Polrestabes Surabaya. Hal itu disampaikan SSK melalui keterangan tertulis yang kemudian diteruskan oleh Ben Hadjon, kuasa hukum terlapor, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (29/8/2026) siang.

 

"Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh klien kami, dia menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah atau tidak melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan di Polrestabes Surabaya," kata Ben dalam konferensi pers. Meski begitu, Ben menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini. Ia tetap akan menunggu sampai pengadilan bisa membuktikan apakah terlapor benar bersalah atau tidak.

 

Menurut Ben, semua orang berhak membuat laporan ke kepolisian jika dinilai telah merugikan pihak lain atau diduga melakukan tindak pidana. "Karena secara hukum, hanya pengadilan lah yang menentukan seseorang itu bersalah atau tidak. Adalah hak siapa pun untuk membuat laporan polisi manakala yang bersangkutan beranggapan ada dugaan tindak pidana yang merugikan dirinya," ujarnya.

 

Ben juga menegaskan kliennya akan bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan pihak kepolisian serta memberikan keterangan sesuai dengan relevansi perkara yang dilaporkan. "Kami menyampaikan, sikap klien kami secara prinsip akan bersifat kooperatif dalam menghadapi proses hukum tersebut, yakni memberi keterangan-keterangan kepada penyidik sebagaimana substansi yang relevan dengan perkara tersebut," jelasnya.

 

Terlapor, lanjut Ben, dalam pemenuhan panggilan kepolisian nanti juga akan menyertakan bukti-bukti yang dia miliki terkait perkara ini. Diberitakan sebelumnya, MAD (28) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh bosnya sendiri. MAD mengaku mengalami pelecehan seksual beberapa kali oleh bosnya dalam kurun waktu dua bulan, mulai Maret sampai April 2026. Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan di Polrestabes Surabaya.

 

Tags:

#BosRestoKorea #PelecehanSeksual #PolrestabesSurabaya #KonferensiPers #KuasaHukum #Surabaya #BeritaHukum #Viral

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar Arsitektur Web di PT Javas Corner Media | Cyber Security di PT Cyber Security Internasional | Kontributor Riset Data Cyber Indonesia.

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Mahasiswa S-2 Unpam Edukasi Keamanan Digital untuk 118 Siswa SMK di Depok

Thumbnail

TASPEN Perkuat Keamanan Digital, Lindungi Data Peserta dengan Sistem Berlapis

Thumbnail

Dudung Sebut Kedaulatan Digital Kini Jadi Penentu Keamanan Nasional

Thumbnail

Privy Terapkan Keamanan Digital Sejak Tahap Awal, Bukan Sekadar Tambalan

Thumbnail

AI Temukan Celah PHP yang Sebabkan Situs Pemerintah Dunia Lumpuh Sementara

Thumbnail

Pengelola Website Diminta Segera Tambal Celah PHP2Shell, Ini Langkahnya

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner