Pernyataan Maaf Bripda MS di Sidang Etik
Anggota Brimob Bripda MS menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dalam sidang etik Polri. Sidang ini digelar oleh Komisi Kode Etik Polri pada 24 Februari 2026 di Tual, Maluku.
Bripda MS mengakui kelalaiannya dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar. Ia memohon maaf sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban atas tindakannya.
Penjelasan Tersangka tentang Niat dan Konsekuensi
Dalam sidang tersebut, Bripda MS menegaskan tidak memiliki niat menganiaya korban. Ia menyatakan tidak bermaksud sekecil apa pun untuk menyakiti apalagi menghilangkan nyawa.
Permintaan maaf juga disampaikan kepada institusi Polri dan Korps Brimob. Tindakannya dinilai telah merusak nama baik institusi di mata masyarakat.
Permintaan Maaf kepada Masyarakat
Bripda MS turut meminta maaf kepada masyarakat Kota Tual, khususnya masyarakat Kei. Ia menyatakan siap menerima segala konsekuensi atas kelalaian saat bertugas.
Kronologi Kejadian Penganiayaan
Peristiwa penganiayaan bermula saat patroli Brimob melakukan cipta kondisi di Kota Tual. Patroli bergerak dari Kompleks Mangga Dua ke Desa Fiditan untuk pengamanan.
Di lokasi, Bripda MS turun dari kendaraan bersama aparat lainnya. Tak lama kemudian, dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Insiden Helm Taktikal
Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat yang mengenai pelipis korban. Korban terjatuh dari motor dalam posisi telungkup dan dilarikan ke rumah sakit.
Korban dinyatakan meninggal pada pukul 13.00 WIT. Akibatnya, Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat dari Polri dengan sanksi PTDH.