JAVASCORNER.CO.ID, DENPASAR - Dua warga negara asing (WNA) asal Prancis dan Italia ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 18 Maret 2026. Mereka diduga terlibat dalam pembuatan video asusila bertema 'adu mekanik' yang menampilkan atribut ojek online (ojol) dan telah viral di media sosial.
Penangkapan Dramatis
Satreskrim Polres Badung bekerja sama dengan Imigrasi Ngurah Rai berhasil mencegat MMZL (23), perempuan asal Prancis yang dikenal sebagai Sloo. Bersamanya, NBS (24), pria asal Italia, juga diamankan.
Keduanya hendak terbang ke Thailand ketika petugas bergerak. "Penangkapan dilakukan setelah adanya indikasi kuat para pelaku berusaha melarikan diri dari jeratan hukum," jelas Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba.
Peran Manajer Turut Terungkap
Penyelidikan tidak hanya menyasar pemeran video. Di lokasi terpisah, polisi mengamankan ERB (26), WNA asal Prancis lain di Desa Canggu.
ERB diduga sebagai otak kreatif dan manajer yang mengelola akun platform dewasa untuk menyebarkan konten tersebut. "Mereka berkenalan di tempat hiburan malam di Kuta Utara sebelum memproduksi video," tambah Joseph.
Modus dan Fakta Mengejutkan
Investigasi mengungkap fakta tak terduga. NBS, pemeran pria dalam video, bukan driver ojek online sungguhan.
Atribut jaket ojol yang dikenakannya dibeli di toko dengan harga Rp 300.000. Penggunaan identitas ojol sengaja dipilih untuk memancing rasa penasaran netizen Indonesia dan menciptakan efek viral instan.
Lokasi dan Waktu Perekaman
Video 'adu mekanik' direkam di sebuah vila di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi. Perekaman berlangsung pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 14.40 Wita.
Meski video telah menyebar luas, tersangka MMZL mengaku belum mendapatkan keuntungan materiil dari konten tersebut.
Dampak dan Tindakan Hukum
Video viral ini memicu keresahan masyarakat, terutama di kalangan driver ojol asli yang merasa citra mereka tercoreng. Polisi menyita barang bukti termasuk ponsel, laptop, dan atribut ojol yang digunakan.
Pasal yang Dijerat
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait pornografi dan penyebaran konten asusila. Hukum Indonesia memiliki ketentuan tegas untuk pelanggaran semacam ini.
Proses hukum sedang berjalan dengan koordinasi antara kepolisian dan pihak imigrasi. Kemungkinan deportasi juga sedang dikaji setelah proses pidana selesai.
Kasus ini menjadi peringatan tentang dampak konten viral yang melanggar norma. Penegakan hukum diharapkan memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari konten-konten serupa di masa depan.