JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan Coretax, sistem administrasi perpajakan terbaru yang mulai beroperasi bertahap sejak Januari 2025. Sistem ini menggantikan platform lama seperti DJP Online dengan integrasi layanan terpadu melalui portal coretaxdjp.pajak.go.id.
Fitur Unggulan
Coretax menawarkan beberapa pembaruan signifikan dibanding sistem sebelumnya. Portal terpadu memungkinkan wajib pajak mengakses seluruh layanan dari pendaftaran NPWP hingga pelaporan SPT dalam satu platform.
Fitur Taxpayer Account Management (TAM) menyajikan riwayat transaksi dan kewajiban perpajakan secara real-time. Sistem ini juga memperkenalkan Coretax Form yang menyederhanakan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi menjadi satu formulir praktis.
Wajib pajak dapat memanfaatkan sistem deposit untuk menyetor dana terlebih dahulu. Otomatisasi data memungkinkan bukti potong dari pemberi kerja langsung tersedia di akun pengguna.
Cara Akses
Pengguna perlu memastikan validasi NIK sebagai NPWP 16 digit terlebih dahulu. Proses aktivasi akun berbeda berdasarkan status pengguna sebelumnya.
Pengguna Lama
Pemilik akun DJP Online dapat melakukan reset kata sandi melalui menu "Lupa Kata Sandi" di laman Coretax. Proses ini mempertahankan data historis yang sudah terdaftar.
Pengguna Baru
Wajib pajak tanpa akun sebelumnya harus mengklik menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak". Sistem akan memandu proses verifikasi identitas melalui swafoto dan langkah-langkah di layar.
Setelah aktivasi, pengguna perlu membuat Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi untuk tanda tangan digital dokumen perpajakan.
Dampak bagi Pengguna
Implementasi Coretax menandai transformasi digital layanan perpajakan Indonesia. Sistem ini dirancang meningkatkan efisiensi dengan mengurangi kompleksitas administrasi.
Transparansi menjadi salah satu keunggulan utama. Wajib pajak kini dapat memantau seluruh kewajiban dan transaksi melalui dashboard terpusat.
DJP menyediakan Coretaxpedia sebagai pusat panduan dan jawaban pertanyaan umum. Pengguna dapat mengakses informasi lengkap tentang fitur dan tata cara penggunaan sistem baru ini.
Perubahan sistem administrasi perpajakan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Adaptasi teknologi digital sejalan dengan upaya modernisasi layanan publik di Indonesia.