Javas Corner - Komandan Kodim 1630 Manggarai Barat, Letkol Infantri Budiman Manurung, mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan yang melibatkan dua anggota TNI AD terhadap seorang warga bernama Syarief di Kampung Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, dipicu oleh masalah keluarga. Kedua oknum TNI yang terlibat ternyata masih memiliki hubungan saudara dengan korban.
Budiman mengatakan, kedua anggota TNI AD yang terlibat merupakan saudara kandung. Salah satunya bertugas di Kodim 1630 Manggarai Barat. Antara korban dan para pelaku juga memiliki ikatan hubungan keluarga dan bahkan rumah mereka bersebelahan.
"Antara korban dengan kedua anggota TNI itu masih punya hubungan keluarga. Rumah mereka bahkan bersebelahan," kata Budiman kepada Kompas.com, Rabu (9/9/2026).
Kedua oknum TNI tersebut sudah dipanggil untuk diperiksa di Markas Kodim 1630 Manggarai Barat. Proses pemeriksaan masih berlangsung hingga Rabu petang. Pihak Kodim juga menghadirkan saksi, termasuk dari pihak korban.
"Kita hadirkan saksi juga. Termasuk saksi dari pihak korban juga kita panggil," ucap Budiman.
Terkait tindak lanjut oleh Polisi Militer (POM), pihaknya masih melihat hasil keterangan kedua oknum yang terlibat. Pengambilan keterangan untuk saat ini masih dilakukan pihak Kodim.
Dandim Budiman juga sempat menjenguk korban Syarief di ruang perawatan RSU Siloam pada Rabu siang. Secara kasat mata tidak terlihat adanya luka terbuka pada korban. Namun, korban mengeluhkan pipi dan dadanya masih sakit.
"Tadi jam 11.30 sudah keluar," tutup Budiman.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pelaku merupakan anggota TNI yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Pihak Kodim berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
#ManggaraiBarat #TNI #Penganiayaan #LabuanBajo #NTT #Kodim1630 #OknumTNI #JavasCorner #BeritaTerkini #Hukum