JAVASCORNER.CO.ID, PATI - Ratusan warga Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Tayu pada Rabu, 12 Agustus 2026. Mereka memprotes larangan penggunaan sound horeg yang sebelumnya disampaikan oleh Camat Tayu, Imam Rifai. Aksi yang berlangsung damai namun tegang ini akhirnya membuahkan hasil: sang camat mencabut larangan tersebut.
- Latar Belakang Aksi
- Tuntutan Massa dan Pernyataan Camat
- Dialog dan Insiden Lempar Gelas
- Pencabutan Larangan dan Dampaknya
Latar Belakang Aksi
Larangan sound horeg yang dikeluarkan oleh Camat Tayu menuai kontroversi sejak awal. Kebijakan ini dinilai merugikan masyarakat, terutama para pengusaha sound horeg yang menggantungkan hidupnya pada usaha tersebut. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan sejumlah kepala desa, termasuk Kades Gunungwungkal Mulyono, turut serta dalam aksi unjuk rasa ini.
Mereka menilai larangan tersebut merupakan kebijakan sepihak yang tidak melibatkan kepala desa se-Kecamatan Tayu. Mulyono, dalam orasinya, menegaskan bahwa tugas camat adalah membantu bupati dalam urusan kecamatan, bukan mengatur hal-hal teknis seperti sound horeg.
Tuntutan Massa dan Pernyataan Camat
Dalam orasinya, Mulyono menyampaikan bahwa larangan sound horeg bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Pati Nomor B/277/000.1.10 tertanggal 25 Mei 2025. Menurutnya, SE tersebut tidak melarang sound horeg sepenuhnya, melainkan hanya mengatur batas penggunaannya, termasuk maksimal 16 sub.
"Sekali Perda itu belum dicabut, jenengan (masyarakat dan pengusaha sound horeg) tetap jalan," imbuhnya. Pernyataan ini disambut sorak sorai massa yang hadir.
Camat Tayu, Imam Rifai, kemudian menemui massa untuk memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menyampaikan aspirasi masyarakat, bukan mengambil keputusan sendiri. "Saya tidak mengambil keputusan, saya hanya menyampaikan aspirasi," jawabnya.
Dialog dan Insiden Lempar Gelas
Setelah orasi, massa diajak berdialog dengan pendampingan Kapolsek Tayu dan Danramil Tayu. Audiensi sempat berjalan alot dan memanas. Suasana bertambah tegang ketika seorang massa melempar gelas air mineral yang mengenai kepala belakang camat. Insiden ini sempat memicu ketegangan, namun berhasil diredam oleh petugas keamanan.
Meskipun terjadi insiden, dialog tetap dilanjutkan. Massa mendesak camat untuk mencabut larangan sound horeg secara resmi. Mereka juga meminta agar camat lebih melibatkan kepala desa dalam pengambilan kebijakan yang menyangkut masyarakat.
Pencabutan Larangan dan Dampaknya
Setelah melalui dialog panjang, Camat Tayu akhirnya menyatakan mencabut larangan sound horeg. Pernyataan ini disambut lega oleh massa dan para pengusaha sound horeg. Dengan dicabutnya larangan tersebut, masyarakat kembali dapat menggunakan sound horeg sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu mengacu pada Surat Edaran Bupati Pati.
Pencabutan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik dan membawa ketenangan di Kecamatan Tayu. Masyarakat berharap ke depannya komunikasi antara camat dan warga dapat berjalan lebih baik, sehingga kebijakan yang diambil tidak lagi menimbulkan gejolak.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya musyawarah dan keterbukaan dalam setiap kebijakan publik. Dengan dialog yang konstruktif, konflik dapat diselesaikan tanpa harus merugikan salah satu pihak.