Nasional

Dispensasi SIM Mati: Perpanjang Tanpa Bikin Baru di Awal April 2026

Ujang Trisno Ujang Trisno 04 Apr 2026 10:35 50 Views
Petugas merekam data diri pemohon SIM C di Satpas Polres Metropolitan Tangerang Kota

Petugas merekam data diri pemohon SIM C di Satpas Polres Metropolitan Tangerang Kota

JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis mendapatkan dispensasi perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru. Kebijakan ini berlaku khusus untuk SIM yang masa berlakunya berakhir pada hari libur nasional Wafat Isa Almasih, 3 April 2026, dengan perpanjangan dilakukan keesokan harinya.

Aturan Standar Perpanjangan SIM

Secara normal, SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pasal 4 ayat 1 menyebutkan SIM berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Jika lewat dari masa berlaku, pemilik wajib mengajukan penerbitan SIM baru sesuai ayat 3.

Mekanisme SIM Baru

Penerbitan SIM baru mengharuskan pemohon mengikuti ujian teori dan praktik kembali. Proses ini lebih panjang dibanding perpanjangan biasa yang hanya memerlukan administrasi dan pemeriksaan kesehatan.

Dispensasi Khusus April 2026

Polri memberikan pengecualian melalui Pasal 4 ayat 4 Perpol 5/2021. SIM yang lewat masa berlaku karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan pembuatan baru.

Perpanjangan dilakukan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan Ditlantas Polda. Dispensasi ini aktif pada periode libur nasional tertentu.

Syarat dan Ketentuan Dispensasi

Tidak semua SIM mati bisa diperpanjang tanpa bikin baru. Hanya yang memenuhi kriteria spesifik yang mendapatkan fasilitas ini.

Persyaratan Utama

  • Masa berlaku SIM habis tepat pada 3 April 2026 (Wafat Isa Almasih)
  • Perpanjangan dilakukan pada 4 April 2026
  • Menggunakan mekanisme perpanjangan biasa, bukan penerbitan baru

Batasan Waktu

Dispensasi hanya berlaku untuk tanggal tersebut. SIM yang masa berlakunya habis sebelum atau sesudah 3 April 2026 tetap harus melalui proses pembuatan baru jika lewat batas waktu.

Contoh Kasus

  1. SIM habis 2 April 2026: Tidak bisa diperpanjang, harus bikin baru
  2. SIM habis 3 April 2026: Bisa diperpanjang 4 April 2026
  3. SIM habis 4 April 2026: Tidak bisa diperpanjang, harus bikin baru

Pelayanan di Satpas

Satpas Polda Metro Jaya mengumumkan melalui Instagram bahwa pelayanan SIM di beberapa lokasi diliburkan pada Jumat (3/4/2026). Lokasi tersebut meliputi Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM Jakarta, dan Unit SIM Keliling.

Pelayanan kembali normal Sabtu (4/4/2026). Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 3 April dapat melakukan perpanjangan di hari tersebut.

Persiapan Perpanjangan

Masyarakat disarankan menyiapkan dokumen lengkap sebelum datang ke Satpas:

  • SIM asli yang akan diperpanjang
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Bukti pembayaran pajak kendaraan (jika ada)

Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan yang kebetulan masa SIM-nya bertepatan dengan hari libur. Namun, kepatuhan terhadap batas waktu perpanjangan tetap menjadi tanggung jawab setiap pengemudi untuk menghindari proses yang lebih rumit.

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

▸ TAG TOPIK

#perpanjangan SIM #dispensasi SIM #SIM mati #lalu lintas #aturan Polri

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

5 Cara Terpercaya Hasilkan Uang dari Internet di 2026, Modal Kecil

Thumbnail

Cara Rehabilitasi Narkoba di BNN: Gratis, Rahasia, dan Lengkap

Thumbnail

Darurat Narkoba: 50 Orang Meninggal Setiap Hari, BNN Rilis Data Terbaru

Thumbnail

Panduan Jual Akun Last Fortress: Underground Agar Laku Mahal

Thumbnail

Pramono Anung Minta Sopir Alphard Cekcok dengan Satpam Bundaran HI Diberi Sanksi

Thumbnail

Kakek di Wajo Ngamuk dan Ludahi Kasir Ayam Goreng Gegara Ditanya 'Ada Uang?'

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner