JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis mendapatkan dispensasi perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru. Kebijakan ini berlaku khusus untuk SIM yang masa berlakunya berakhir pada hari libur nasional Wafat Isa Almasih, 3 April 2026, dengan perpanjangan dilakukan keesokan harinya.
- Aturan Standar Perpanjangan SIM
- Dispensasi Khusus April 2026
- Syarat dan Ketentuan Dispensasi
- Pelayanan di Satpas
Aturan Standar Perpanjangan SIM
Secara normal, SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pasal 4 ayat 1 menyebutkan SIM berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Jika lewat dari masa berlaku, pemilik wajib mengajukan penerbitan SIM baru sesuai ayat 3.
Mekanisme SIM Baru
Penerbitan SIM baru mengharuskan pemohon mengikuti ujian teori dan praktik kembali. Proses ini lebih panjang dibanding perpanjangan biasa yang hanya memerlukan administrasi dan pemeriksaan kesehatan.
Dispensasi Khusus April 2026
Polri memberikan pengecualian melalui Pasal 4 ayat 4 Perpol 5/2021. SIM yang lewat masa berlaku karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan pembuatan baru.
Perpanjangan dilakukan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan Ditlantas Polda. Dispensasi ini aktif pada periode libur nasional tertentu.
Syarat dan Ketentuan Dispensasi
Tidak semua SIM mati bisa diperpanjang tanpa bikin baru. Hanya yang memenuhi kriteria spesifik yang mendapatkan fasilitas ini.
Persyaratan Utama
- Masa berlaku SIM habis tepat pada 3 April 2026 (Wafat Isa Almasih)
- Perpanjangan dilakukan pada 4 April 2026
- Menggunakan mekanisme perpanjangan biasa, bukan penerbitan baru
Batasan Waktu
Dispensasi hanya berlaku untuk tanggal tersebut. SIM yang masa berlakunya habis sebelum atau sesudah 3 April 2026 tetap harus melalui proses pembuatan baru jika lewat batas waktu.
Contoh Kasus
- SIM habis 2 April 2026: Tidak bisa diperpanjang, harus bikin baru
- SIM habis 3 April 2026: Bisa diperpanjang 4 April 2026
- SIM habis 4 April 2026: Tidak bisa diperpanjang, harus bikin baru
Pelayanan di Satpas
Satpas Polda Metro Jaya mengumumkan melalui Instagram bahwa pelayanan SIM di beberapa lokasi diliburkan pada Jumat (3/4/2026). Lokasi tersebut meliputi Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM Jakarta, dan Unit SIM Keliling.
Pelayanan kembali normal Sabtu (4/4/2026). Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 3 April dapat melakukan perpanjangan di hari tersebut.
Persiapan Perpanjangan
Masyarakat disarankan menyiapkan dokumen lengkap sebelum datang ke Satpas:
- SIM asli yang akan diperpanjang
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Bukti pembayaran pajak kendaraan (jika ada)
Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan yang kebetulan masa SIM-nya bertepatan dengan hari libur. Namun, kepatuhan terhadap batas waktu perpanjangan tetap menjadi tanggung jawab setiap pengemudi untuk menghindari proses yang lebih rumit.