Javas Corner - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP memberikan penjelasan terkait peluang pemeriksaan terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU buntut putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. DKPP menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa bergerak tanpa adanya aduan yang masuk.
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan bahwa undang-undang membatasi kewenangan DKPP untuk bersikap aktif. DKPP hanya memeriksa perkara apabila ada pengaduan yang masuk ke lembaga tersebut.
"Undang-undang membatasi kewenangan DKPP bersikap pasif. Memeriksa perkara bila ada aduan masuk. Tanpa adanya pengaduan, tidak dibenarkan melakukan pemeriksaan," ujar Heddy kepada wartawan, Kamis (8/10/2026) seperti dikutip dari detikNews.
Meski demikian, Heddy menegaskan bahwa jika ada aduan yang masuk dan memenuhi syarat, DKPP wajib melakukan pemeriksaan. DKPP tidak boleh menolak pengaduan yang diajukan oleh pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum.
"DKPP juga tidak boleh menolak pengaduan sepanjang pengaduan itu memenuhi syarat formil dan materiil," kata Heddy.
Sebelumnya, MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan Gibran sama sekali tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas kehadiran dalam proses pembelajaran.
Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. MK beralasan bahwa persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai UUD NRI Tahun 1945.
Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai bahwa KPU bisa terseret masalah etik akibat putusan MK tersebut. Menurutnya, ada dugaan kelalaian KPU saat menerima surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran tanpa disertai ijazah.
"Dalam perkara ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan lembaga yang bisa menguji etik KPU yang menerima Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanpa klarifikasi," kata Titi seperti dikutip dari Kompas.com.
Titi menjelaskan bahwa objek pemeriksaan adalah kelalaian penyelenggara, bukan syarat Wakil Presiden. Ia menilai apa yang dilakukan KPU dengan meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat sudah dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran etik berat. Namun, Titi juga menyebut bahwa pemeriksaan oleh DKPP bisa dilakukan apabila ada pengaduan pelanggaran etika yang dilakukan para pihak.
Sementara itu, KPU sendiri telah memberikan penjelasan terkait proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran pada Pilpres 2024. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 sebagai dasar penilaian administratif.
Menurut KPU, surat penyetaraan tersebut diperlakukan sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu keputusan administratif dianggap sah sepanjang belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang. KPU juga menyatakan pada saat verifikasi tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut.
Kasus ini masih menyisakan tanda tanya besar, terutama mengenai siapa yang akan menindaklanjuti temuan MK dan apakah akan ada pihak yang mengajukan aduan resmi ke DKPP. Publik tentu menantikan perkembangan selanjutnya, apakah persoalan ini akan berhenti di putusan MK atau berlanjut ke ranah etik penyelenggara pemilu.
#DKPP #KPU #IjazahGibran #MahkamahKonstitusi #Pemilu2024 #TitiAnggraini #EtikaPenyelenggaraPemilu #BeritaNasional #Hukum #JavasCorner