JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Seorang dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiayastrisna Sayekti, mengungkapkan keprihatinannya di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK) karena hanya menerima gaji Rp 2,6 juta per bulan, meskipun telah menempuh pendidikan doktor di Australia dan memiliki sertifikasi dosen.
- Kronologi Pengaduan
- Perjalanan Karier dan Pendidikan
- Beban Kerja vs Kesejahteraan
- Sidang MK dan Implikasinya
Kronologi Pengaduan
Cenuk menyampaikan keluhannya dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Selasa (30/6/2026). Ia menjadi saksi untuk dua permohonan sekaligus, yaitu Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Permohonan 24/PUU-XXIV/2026.
"Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp 2,6 juta per bulan," kata Cenuk dikutip dari laman resmi MK RI, Jumat (3/7/2026).
Perjalanan Karier dan Pendidikan
Dari Dosen Honorer ke Doktor Australia
Cenuk memulai kariernya pada tahun 2010 sebagai dosen di Universitas Lancang Kuning dengan gaji Rp 1,2 juta per bulan. Ia kemudian melanjutkan studi dan meraih gelar doktor dari Macquarie University, Australia pada tahun 2016.
Pada tahun 2020, ia memperoleh sertifikasi dosen (serdos), dan dua tahun kemudian pindah ke Universitas Airlangga. "Artinya, setelah belasan tahun berkarier menjadi dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap berada pada tingkat yang sangat terbatas," ujarnya.
Beban Kerja vs Kesejahteraan
Cenuk menuturkan bahwa sejak 2010 ia telah menjalankan berbagai tugas: mengajar, membimbing, meneliti, menulis, melakukan pengabdian masyarakat, dan tugas kelembagaan kampus. Namun, pengalaman dan dedikasi tersebut tidak diimbangi dengan kesejahteraan yang memadai.
"Persoalan dosen bukan hanya soal beban kerja, tapi juga soal jaminan penghidupan yang layak," ungkapnya. Ia menambahkan, "Tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk menutup kebutuhan dasar hidupnya, apalagi setelah menjalankan profesi ini bertahun-tahun dengan seluruh tuntutan akademik yang menyertainya."
Sidang MK dan Implikasinya
Sidang pleno MK tersebut digelar untuk menguji konstitusionalitas UU Guru dan Dosen. Permohonan pertama diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus (Pemohon I) serta Isman Rahmani Yusron (Pemohon II) dan Riski Alita Istiqomah (Pemohon III). Permohonan kedua diajukan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan.
Kasus ini menyoroti ketimpangan antara kualifikasi akademik tinggi dan kesejahteraan dosen non-ASN di Indonesia. Para pemohon berharap MK dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi profesi dosen.
Dengan gaji yang tak sebanding, banyak dosen terpaksa mencari penghasilan tambahan. Cenuk berharap pemerintah dan institusi terkait dapat memperbaiki sistem penggajian agar dosen bisa fokus pada tri dharma perguruan tinggi tanpa dibayangi masalah finansial.