JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah resmi mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) di lingkungan pendidikan melalui Surat Keputusan Bersama tujuh menteri yang ditandatangani Kamis, 12 Maret 2026. Kebijakan ini langsung mendapat apresiasi dari Komisi X DPR RI yang menilai aturan ini sebagai langkah strategis menghadapi era digital.
Dukungan Komisi X DPR
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyambut positif terbitnya SKB tersebut. Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/3/2026), politisi Fraksi Partai Golkar ini menegaskan dukungan penuh DPR terhadap upaya pemerintah mengatasi dampak negatif perkembangan teknologi.
"Kami tidak melarang anak-anak menggunakan teknologi," ujar Hetifah saat menjadi pembicara dalam seminar Smart Journalism. "Tetapi kami harus bisa hindari dampak-dampak negatif dari penggunaan teknologi yang terlalu instan."
Hetifah menyoroti potensi risiko penggunaan teknologi tanpa panduan. Menurutnya, teknologi dapat merusak kemampuan kognitif dan mengurangi daya analitis anak jika dibiarkan tak terkontrol.
Isi SKB Tujuh Menteri
SKB ini melibatkan tujuh kementerian: Dalam Negeri, Agama, Pendidikan Dasar dan Menengah, Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Komunikasi dan Digital, Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menjelaskan kebijakan ini memiliki tujuan ganda. Pertama, memberikan perlindungan kepada anak di ruang digital. Kedua, menjamin pemanfaatan teknologi dalam pendidikan dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab.
Dengan pedoman ini, integrasi AI dalam proses belajar mengajar diharapkan berjalan optimal tanpa mengorbankan aspek etika dan perkembangan psikologis peserta didik.
Implementasi Regulasi
Hetifah menekankan bahwa regulasi saja tidak cukup. Keberhasilan implementasi sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan.
"Aturan itu juga harus secara konsisten dilaksanakan, bukan hanya di rumah tapi juga di sekolah," tegasnya. Kolaborasi antara guru dan orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai dan platform digital menjadi kunci utama.
Sinergi antara satuan pendidikan, pihak sekolah, dan orang tua di rumah dinilai penting agar tujuan perlindungan dan pembelajaran dapat tercapai. SKB ini diharapkan menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Indonesia.
Kebijakan ini menandai komitmen pemerintah dalam menyiapkan generasi yang mahir teknologi sekaligus terlindungi dari ancaman dunia digital. Implementasi yang konsisten akan menentukan keberhasilan transformasi pendidikan di era kecerdasan buatan.