JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat terbuka dengan Kepala Biro Provost Divisi Propam Polri Brigjen Naek Pamen Simanjuntak, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, dan perwakilan KontraS di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026). Rapat ini membahas perkembangan penyelidikan kasus aktivis KontraS Andrie Yunus yang disiram air keras oleh prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Rapat Terbuka Komisi III
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membuka rapat dengan menyatakan kuorum fraksi telah terpenuhi. "Saya mohon berkenan, rapat ini kita nyatakan terbuka untuk umum," ujarnya. Habiburokhman mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota komisi, Dirreskrimum beserta jajaran, serta kuasa hukum Andrie Yunus yang hadir.
Rapat ini merupakan pertemuan ketiga Komisi III membahas penanganan kasus Andrie Yunus. "Sudah ada dua kesimpulan sebelumnya," jelas Habiburokhman. "Kami akan terus menggelar rapat seperti ini selama ada perkembangan baru."
Urutan Pemaparan
Habiburokhman menjelaskan alur rapat. Dirkrimum akan memaparkan kasus terlebih dahulu, disusul perwakilan KontraS yang menyampaikan pandangan mereka. Setelah itu, anggota komisi melakukan pendalaman sebelum rapat ditutup.
Kronologi Penyiraman
Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tidak dikenal di Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam. Peristiwa ini terjadi sesaat setelah aktivis tersebut selesai syuting siniar bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta.
Lokasi Kejadian
- Wilayah: Jakarta Pusat
- Waktu: Kamis malam, 12 Maret 2026
- Aktivitas sebelumnya: Syuting siniar di Kantor YLBHI
Dampak Kesehatan Korban
Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya melaporkan, serangan itu mengakibatkan luka pada sejumlah bagian tubuh Andrie Yunus. "Terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," ungkap Dimas kepada media, Jumat (13/3/2026).
Andrie segera dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan medis. Pemeriksaan menunjukkan aktivis tersebut mengalami luka bakar sekitar 24 persen. Kondisi ini memerlukan perawatan intensif dan pemulihan jangka panjang.
Jenis Luka yang Dialami
- Luka bakar kimia akibat air keras
- Kerusakan jaringan pada area terpapar
- Risiko gangguan penglihatan
- Trauma psikologis
Respons Institusi Terkait
Kasus ini telah menarik perhatian berbagai lembaga negara dan organisasi masyarakat sipil. Komnas HAM sebelumnya telah memeriksa Polda Metro Jaya selama tiga jam terkait kasus ini. Lembaga tersebut juga menyatakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus memenuhi unsur pelanggaran HAM.
Tindakan Lanjutan
Beberapa pihak mendesak kasus ini ditangani langsung oleh Bareskrim atau dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tuntutan ini muncul menyusul lambatnya perkembangan penyelidikan di tingkat Polda Metro Jaya. Komisi III DPR berkomitmen terus memantau perkembangan kasus hingga tuntas.
Rapat hari ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memastikan keadilan bagi korban. Masyarakat menunggu tindakan tegas terhadap pelaku dan upaya pencegahan kekerasan serupa di masa depan.