Javas Corner - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU tersebut.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" ujar Puan saat memimpin rapat seperti dikutip dari Lambeturah.
Setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan, Puan kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan. "Alhamdulillah," kata Puan. Sejumlah perwakilan koalisi buruh turut hadir dalam rapat paripurna, termasuk perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea terlihat berada di balkon ruang rapat dan memberikan tepuk tangan ketika UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan.
Pengesahan tersebut dilakukan setelah DPR mendengarkan laporan hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari. Ia mengatakan bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, serta pemerintah.
Undang-undang tersebut juga ditujukan untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional dengan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja. Selain itu, aturan tersebut mencakup upaya meningkatkan kesempatan kerja, kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, serta mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak. UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur hubungan industrial agar berjalan secara harmonis dan berkeadilan.
Menurut Putih, UU yang baru disahkan tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Beberapa materi yang diatur di dalamnya antara lain kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja, peningkatan produktivitas, pelatihan kerja dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, hingga perluasan kesempatan kerja.
UU tersebut juga memuat aturan mengenai tenaga kerja sektor informal, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, hubungan pekerjaan tertentu, pelindungan dan pengupahan, kesejahteraan, hubungan industrial, serta pemutusan hubungan kerja atau PHK. Selain itu, terdapat pengaturan mengenai dana cadangan pesangon, pembinaan, pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Pembentukan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk aturan ketenagakerjaan yang baru. MK juga meminta agar pengaturan mengenai ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan putusan MK, pembentuk undang-undang diberikan waktu dua tahun sejak putusan dibacakan pada 31 Oktober 2024 untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan menjadi undang-undang tersendiri. Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, DPR mengesahkan aturan tersebut sebelum batas waktu yang ditetapkan MK, yakni 31 Oktober 2026.
Pengesahan UU ini menjadi momen penting bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Berbagai pengaturan baru diharapkan bisa memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis. Mari kita awasi bersama implementasinya agar aturan ini benar-benar membawa manfaat bagi semua pihak.
#UUPelindunganKetenagakerjaan #DPR #PuanMaharani #Ketenagakerjaan #Pekerja #Buruh #PHK #Upah #BeritaNasional #JavasCorner