News

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ada 13 Aturan Baru Termasuk Larangan Tahan Ijazah

Ujang Trisno Ujang Trisno 06 Oct 2026 17:10 36 Views
DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ada 13 Aturan Baru Termasuk Larangan Tahan Ijazah

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ada 13 Aturan Baru Termasuk Larangan Tahan Ijazah

Javas Corner - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026).

 

Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Yassierli mengatakan bahwa terdapat 13 ketentuan baru yang diatur dalam RUU tersebut. Salah satunya adalah larangan bagi perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.

 

"RUU Ketenagakerjaan mengatur 13 ketentuan hal baru," kata Yassierli dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari Lambeturah.

 

Menurut Yassierli, ketentuan tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih adil. Selain larangan penahanan ijazah, RUU Ketenagakerjaan juga memperkuat sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP. Posisi BNSP juga diperkuat sebagai lembaga nonstruktural yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

 

Pengaturan berikutnya berkaitan dengan pengawasan ketenagakerjaan. Pemerintah akan memperkuat sumber daya manusia pengawas dengan mempertimbangkan rasio antara jumlah pengawas, pekerja atau buruh, serta perusahaan di setiap kabupaten dan kota. RUU tersebut juga mengatur pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan serta pengawasan yang dilakukan DPR RI.

 

Selanjutnya, pemerintah akan mengintegrasikan data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan serta menyinkronkan perencanaan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah.

 

RUU Ketenagakerjaan juga memuat pengaturan mengenai dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.

 

Perlindungan terhadap pekerja perempuan turut diperkuat, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta hak atas upahnya. Pemerintah juga memberikan kepastian perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

 

Di sisi produktivitas, RUU tersebut mendorong kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja. RUU Ketenagakerjaan juga memperluas ruang lingkup perlindungan terhadap pekerjaan fleksibel sebagai bentuk respons terhadap perkembangan jenis pekerjaan baru di masa depan.

 

Ketentuan lainnya mengatur pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak atau KHL oleh Badan Pusat Statistik atau BPS setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat. Perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan juga dioptimalkan dalam aturan baru tersebut.

 

Selain itu, RUU Ketenagakerjaan mengatur penggunaan Tenaga Kerja Asing atau TKA bagi warga negara asing yang terikat perkawinan sah dengan Warga Negara Indonesia atau WNI, termasuk anak dari perkawinan yang sah. Ketentuan terakhir berkaitan dengan pekerja atau buruh alih daya di Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Pemerintah mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan.

 

DPR RI menyetujui pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi atau MK. Pengesahan ini merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Persetujuan pengesahan RUU tersebut diambil setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi dalam rapat paripurna. Para peserta rapat kemudian menyatakan setuju.

 

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sendiri dibacakan pada 31 Oktober 2024. MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru. Dengan demikian, batas waktu pembentukan aturan baru tersebut jatuh pada 31 Oktober 2026.

 

Pengesahan RUU ini menjadi angin segar bagi para pekerja di Indonesia. Berbagai ketentuan baru diharapkan bisa memberikan perlindungan yang lebih baik dan menciptakan hubungan kerja yang lebih adil antara pekerja dan pengusaha. Mari kita awasi bersama implementasinya agar aturan ini benar-benar bermanfaat bagi semua pihak.

 

#RUUKetenagakerjaan #UUPelindunganKetenagakerjaan #DPR #MenakerYassierli #LaranganTahanIjazah #Pekerja #Buruh #BeritaNasional #Hukum #JavasCorner

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar Arsitektur Web di PT Javas Corner Media | Cyber Security di PT Cyber Security Internasional | Kontributor Riset Data Cyber Indonesia.

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Mahasiswa S-2 Unpam Edukasi Keamanan Digital untuk 118 Siswa SMK di Depok

Thumbnail

TASPEN Perkuat Keamanan Digital, Lindungi Data Peserta dengan Sistem Berlapis

Thumbnail

Dudung Sebut Kedaulatan Digital Kini Jadi Penentu Keamanan Nasional

Thumbnail

Privy Terapkan Keamanan Digital Sejak Tahap Awal, Bukan Sekadar Tambalan

Thumbnail

AI Temukan Celah PHP yang Sebabkan Situs Pemerintah Dunia Lumpuh Sementara

Thumbnail

Pengelola Website Diminta Segera Tambal Celah PHP2Shell, Ini Langkahnya

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner