Hukum & Kriminal

Foto KTP Bisa Diganti? Ini Syarat & Cara Ganti Foto e-KTP di Dukcapil Terbaru

Ujang Trisno Ujang Trisno 21 Jul 2026 02:17 21 Views
Foto KTP Bisa Diganti? Ini Syarat & Cara Ganti Foto e-KTP di Dukcapil Terbaru

Foto KTP Bisa Diganti? Ini Syarat & Cara Ganti Foto e-KTP di Dukcapil Terbaru

JAVASCORNER.CO.ID, MEDAN - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa foto pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bisa diganti dengan syarat tertentu. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015, yang membolehkan perubahan elemen data penduduk, termasuk foto, jika memenuhi kriteria khusus.

Syarat Ganti Foto e-KTP

Mengacu pada Pasal 13 Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, penggantian foto e-KTP hanya diperbolehkan jika penduduk mengalami kondisi tertentu. Berikut adalah kondisi yang memenuhi syarat:

1. Perubahan Fisik Permanen

Pemilik e-KTP mengalami perubahan fisik permanen pada area wajah akibat cedera serius, operasi medis, atau kondisi medis tertentu yang mengubah bentuk wajah secara signifikan.

2. Perubahan Penampilan Menetap

Terjadi perubahan penampilan yang signifikan dan permanen, misalnya dari tidak berhijab menjadi berhijab, atau sebaliknya. Perubahan ini harus bersifat tetap dan bukan sementara.

3. KTP-el Rusak atau Buram

Fisik e-KTP mengalami kerusakan seperti terkelupas, gambar buram atau memudar, sehingga foto tidak lagi dapat dikenali secara visual. Kondisi ini termasuk usia kartu yang sudah tua.

Cara Ganti Foto e-KTP

Proses penggantian foto e-KTP dilakukan di kantor Dinas Dukcapil setempat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang langsung ke kantor Dukcapil di kecamatan atau kabupaten/kota tempat Anda terdaftar.
  2. Bawa e-KTP lama yang rusak atau buram, serta dokumen pendukung jika diperlukan (misalnya surat keterangan dokter untuk perubahan fisik).
  3. Isi formulir permohonan perubahan data yang disediakan petugas.
  4. Petugas akan memverifikasi data dan mengambil foto baru.
  5. Proses pencetakan e-KTP baru biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja.

Perlu dicatat, penggantian foto e-KTP tidak memerlukan surat pengantar RT/RW. Cukup datang dengan membawa KTP lama dan dokumen pendukung sesuai kondisi yang dialami.

Bagi warga yang ingin memperbarui foto karena alasan estetika semata, permohonan kemungkinan besar akan ditolak. Dukcapil menekankan bahwa penggantian harus didasari alasan yang sah sesuai peraturan.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui akun Instagram resmi Ditjen Dukcapil @dukcapilkemendagri atau kantor Dukcapil terdekat. Pastikan Anda memenuhi syarat sebelum mengajukan permohonan.

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

▸ TAG TOPIK

#foto KTP #ganti foto e-KTP #cara ganti foto e-KTP #e-KTP #Dukcapil

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

5 Cara Terpercaya Hasilkan Uang dari Internet di 2026, Modal Kecil

Thumbnail

Cara Rehabilitasi Narkoba di BNN: Gratis, Rahasia, dan Lengkap

Thumbnail

Darurat Narkoba: 50 Orang Meninggal Setiap Hari, BNN Rilis Data Terbaru

Thumbnail

Panduan Jual Akun Last Fortress: Underground Agar Laku Mahal

Thumbnail

Pramono Anung Minta Sopir Alphard Cekcok dengan Satpam Bundaran HI Diberi Sanksi

Thumbnail

Kakek di Wajo Ngamuk dan Ludahi Kasir Ayam Goreng Gegara Ditanya 'Ada Uang?'

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner