JAVASCORNER.CO.ID, MEDAN - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa foto pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bisa diganti dengan syarat tertentu. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015, yang membolehkan perubahan elemen data penduduk, termasuk foto, jika memenuhi kriteria khusus.
Syarat Ganti Foto e-KTP
Mengacu pada Pasal 13 Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, penggantian foto e-KTP hanya diperbolehkan jika penduduk mengalami kondisi tertentu. Berikut adalah kondisi yang memenuhi syarat:
1. Perubahan Fisik Permanen
Pemilik e-KTP mengalami perubahan fisik permanen pada area wajah akibat cedera serius, operasi medis, atau kondisi medis tertentu yang mengubah bentuk wajah secara signifikan.
2. Perubahan Penampilan Menetap
Terjadi perubahan penampilan yang signifikan dan permanen, misalnya dari tidak berhijab menjadi berhijab, atau sebaliknya. Perubahan ini harus bersifat tetap dan bukan sementara.
3. KTP-el Rusak atau Buram
Fisik e-KTP mengalami kerusakan seperti terkelupas, gambar buram atau memudar, sehingga foto tidak lagi dapat dikenali secara visual. Kondisi ini termasuk usia kartu yang sudah tua.
Cara Ganti Foto e-KTP
Proses penggantian foto e-KTP dilakukan di kantor Dinas Dukcapil setempat. Berikut langkah-langkahnya:
- Datang langsung ke kantor Dukcapil di kecamatan atau kabupaten/kota tempat Anda terdaftar.
- Bawa e-KTP lama yang rusak atau buram, serta dokumen pendukung jika diperlukan (misalnya surat keterangan dokter untuk perubahan fisik).
- Isi formulir permohonan perubahan data yang disediakan petugas.
- Petugas akan memverifikasi data dan mengambil foto baru.
- Proses pencetakan e-KTP baru biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja.
Perlu dicatat, penggantian foto e-KTP tidak memerlukan surat pengantar RT/RW. Cukup datang dengan membawa KTP lama dan dokumen pendukung sesuai kondisi yang dialami.
Bagi warga yang ingin memperbarui foto karena alasan estetika semata, permohonan kemungkinan besar akan ditolak. Dukcapil menekankan bahwa penggantian harus didasari alasan yang sah sesuai peraturan.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui akun Instagram resmi Ditjen Dukcapil @dukcapilkemendagri atau kantor Dukcapil terdekat. Pastikan Anda memenuhi syarat sebelum mengajukan permohonan.