Hot News

Gibran Disebut Bakal Mundur dari Wapres Buntut Dokumen Ijazah, Kubu Pemohon Desak Langkah Etis

Ujang Trisno Ujang Trisno 07 Oct 2026 03:35 34 Views
Gibran Disebut Bakal Mundur dari Wapres Buntut Dokumen Ijazah, Kubu Pemohon Desak Langkah Etis

Gibran Disebut Bakal Mundur dari Wapres Buntut Dokumen Ijazah, Kubu Pemohon Desak Langkah Etis

Javas Corner - Mahkamah Konstitusi atau MK telah membacakan putusan atas gugatan sengketa pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10/2026) malam. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyampaikan temuan yang cukup mengejutkan, yakni tidak adanya bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat yang setara dengan SMA atau sederajat.

 

Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, langsung memberikan pernyataan usai persidangan. Ia menilai bahwa secara etika pemerintahan, seorang pejabat publik yang dinilai tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan seharusnya mengambil langkah mundur secara sukarela.

 

"Kalau kita misalnya tahu diri, sudah tidak memenuhi syarat, harusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan, wajib mengundurkan diri. Saya yakin dalam satu dua hari ini Gibran akan mengundurkan diri," ujar Refly Harun usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, dikutip dari Breaking News, Metro TV, Selasa (6/10/2026).

 

Refly menilai bahwa putusan MK ini justru membuat kedua pihak sama-sama merasa diuntungkan. Pihak pendukung Gibran gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi dari jabatannya. Sementara pihak pemohon gembira karena Gibran dinilai terbukti tidak memiliki ijazah SMA secara sah dan meyakinkan.

 

"Sesungguhnya, baru kali ini putusan MK digembirakan oleh dua pihak. Jadi pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi. Tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA, dan itu secara sah dan meyakinkan," kata Refly di Gedung MK, Jakarta.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, maupun diploma luar negeri milik Gibran yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan jenjang Sekolah Menengah Atas atau sederajat. MK menjelaskan bahwa yang ada hanyalah certificate of attendance, yang bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan hanya bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

 

Meski demikian, MK menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Menurut Mahkamah, kewenangan menilai pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden berada pada lembaga lain yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

 

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan pemohon," ucap Adies Kadir.

 

Menanggapi hal ini, Refly Harun menyatakan bahwa terbuka peluang besar bagi Gibran untuk dimakzulkan atau diberhentikan menurut mekanisme Undang-Undang Dasar 1945. Ia menyinggung pertimbangan MK yang secara eksplisit menyatakan bahwa urusan ijazah adalah urusan lembaga lain.

 

"Maksudnya adalah urusan DPR, kemudian ke MK, kemudian balik ke DPR, ke MPR, dan kemudian insyaallah akan ada pemberhentian Gibran Rakabuming Raka," ujar Refly.

 

Sementara itu, Denny Indrayana selaku pemohon utama juga mendesak Gibran untuk mundur dari jabatannya. Menurutnya, pengunduran diri merupakan pilihan yang lebih sesuai dari sisi etika.

 

"Dengan demikian, kalau secara legal dia tidak lagi memenuhi syarat, secara moral etika semestinya sewajarnya pilihan sikap seorang pada level pemimpin tertinggi kedua itu memang selayaknya mundur," ucap Denny.

 

Denny bahkan menyatakan bahwa jika ia berada dalam posisi Gibran, ia akan merasa malu untuk tetap menjabat sebagai Wakil Presiden. Ia juga menilai bahwa persoalan syarat pendidikan tersebut dapat berpengaruh terhadap peluang Gibran mencalonkan diri untuk jabatan publik lain yang mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

 

Di sisi lain, pihak pendukung Gibran menyambut putusan MK dengan sujud syukur. Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, bersama sejumlah koleganya melakukan sujud syukur di Gedung MK. Ia menegaskan bahwa putusan ini semakin memperkuat bahwa kasus tersebut telah selesai dan bersifat final and binding.

 

"Sah, sah (putusan) dan tidak ada lagi, makanya saya katakan case closed, ini sudah final dan binding. Tidak bisa dia melakukan yang namanya praperadilan dan lain sebagainya, jadi jangan buat kegaduhan-kegaduhan lagi," katanya menegaskan.

 

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Gibran Rakabuming Raka terkait desakan yang disampaikan oleh pihak pemohon maupun kabar mengenai pengunduran dirinya. Publik masih menantikan langkah apa yang akan diambil oleh Wakil Presiden setelah putusan MK ini. Perlu dicatat, informasi mengenai Gibran yang akan mundur masih sebatas pernyataan dan prediksi dari pihak pemohon, bukan fakta resmi.

 

#GibranRakabuming #MK #IjazahGibran #ReflyHarun #DennyIndrayana #Politik #Hukum #BeritaNasional #Viral #JavasCorner

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar Arsitektur Web di PT Javas Corner Media | Cyber Security di PT Cyber Security Internasional | Kontributor Riset Data Cyber Indonesia.

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Mahasiswa S-2 Unpam Edukasi Keamanan Digital untuk 118 Siswa SMK di Depok

Thumbnail

TASPEN Perkuat Keamanan Digital, Lindungi Data Peserta dengan Sistem Berlapis

Thumbnail

Dudung Sebut Kedaulatan Digital Kini Jadi Penentu Keamanan Nasional

Thumbnail

Privy Terapkan Keamanan Digital Sejak Tahap Awal, Bukan Sekadar Tambalan

Thumbnail

AI Temukan Celah PHP yang Sebabkan Situs Pemerintah Dunia Lumpuh Sementara

Thumbnail

Pengelola Website Diminta Segera Tambal Celah PHP2Shell, Ini Langkahnya

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner