Pernah ngalamin beli paket internet, eh kuotanya masih sisa banyak tapi tiba-tiba hangus karena masa aktif habis? Pasti sebel, kan? Nah, masalah klasik ini ternyata sekarang lagi diperjuangkan di Mahkamah Konstitusi. Sayangnya, pemerintah minta gugatan itu ditolak.
Gugatan ini diajukan oleh dua orang, yaitu Supandi (ojol) dan Wahyu Triana Sari (pedagang online). Mereka nggak terima sama aturan di UU Cipta Kerja yang membolehkan operator telekomunikasi menghanguskan sisa kuota. Intinya, mereka pengin sisa kuota itu bisa dipake terus, atau setidaknya bisa di-refund.
Tapi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) punya pandangan lain. Dalam sidang di MK, mereka jelasin kalau kebijakan ini bukan tanpa alasan. Kalau kuota bisa diakumulasi terus atau nggak pernah hangus, operator bakal kewalahan. Bayangin aja, kapasitas jaringan harus digedein terus, investasi membengkak, dan ujung-ujungnya? Bisa-bisa tarif internet naik, atau kualitas layanan jadi jelek karena makin padat.
Pokoknya, pemerintah nganggep masa berlaku kuota itu sebagai kebijakan ekonomi yang wajar. Mereka bilang, ini demi efisiensi dan menjaga kualitas layanan publik. Jadi, mereka minta MK untuk menolak gugatan itu seluruhnya.
Para pemohon sendiri mendasarkan gugatannya pada Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja. Mereka pengin aturan itu diubah karena dirasa merugikan konsumen. Tapi ya itu tadi, pemerintah punya argumen kuat dari sisi industri dan infrastruktur.
Jadi, buat kita para pengguna internet, nasib sisa kuota yang sering hangus ini sekarang ada di tangan MK. Apakah nanti akan ada aturan baru yang lebih ramah konsumen, atau semuanya tetap kayak gini? Kita tunggu aja putusan selanjutnya.