JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa gugur demi hukum. Keputusan ini diambil karena PN Jakarta Selatan dinilai tidak berwenang mengadili perkara yang sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur.
- Latar Belakang Perkara
- Alasan Hakim Mengabulkan Permohonan
- Tuntutan Kuasa Hukum Dokter Tifa
- Respons Publik dan Pengamat
Latar Belakang Perkara
Kasus ini bermula dari tudingan Dokter Tifa terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai ijazah palsu. Akibat tudingan tersebut, Tifa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah.
Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara Tifa dilimpahkan ke PN Jakarta Timur. Namun, dalam sidang perdana, majelis hakim PN Jakarta Timur menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum.
Menanggapi hal itu, Tifa mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Ia mempersoalkan status hukumnya yang dinilai tidak jelas setelah dakwaan dinyatakan batal.
Alasan Hakim Mengabulkan Permohonan
Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (21/8/2026), hakim Sulistyo menyatakan permohonan praperadilan Tifa gugur. Menurutnya, dengan dilimpahkannya berkas perkara ke PN Jakarta Timur, status Tifa bukan lagi tersangka, melainkan sudah menjadi terdakwa.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Sulistyo di PN Jakarta Selatan.
Hakim juga menilai pembuktian yang diajukan Tifa tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan praperadilan. Kewenangan PN Jakarta Selatan dianggap telah hilang setelah perkara dilimpahkan.
Tuntutan Kuasa Hukum Dokter Tifa
Kuasa hukum Tifa, Wirawan Adnan, sebelumnya meminta hakim menyatakan kliennya bukan lagi terdakwa maupun tersangka. Ia menilai JPU seharusnya menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
"Mereka meminta jaksa tidak langsung membuat dakwaan baru terhadap Tifa," tulis Wirawan dalam permohonannya. Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta pembatalan surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Timur.
Langkah ini diambil karena Tifa khawatir proses hukum yang berlanjut tidak adil. Ia ingin status hukumnya diperjelas sebelum menjalani persidangan pokok perkara.
Respons Publik dan Pengamat
Keputusan hakim ini menuai beragam respons. Pengamat hukum Refly Harun menilai seharusnya sidang perkara tidak digelar sebelum praperadilan selesai. "Harusnya sidang perkara tak digelar," ujarnya.
Di media sosial, banyak netizen yang mendukung langkah Tifa untuk terus berjuang. Namun, ada juga yang menyarankan agar fokus pada persidangan pokok perkara.
"Lebih baik langsung saja ke pengadilan pokok perkara. Rakyat ingin saksikan langsung siapa sosok yang jujur atau tidak," tulis akun angkawijaya.
Perjalanan hukum Dokter Tifa masih panjang. Dengan gugurnya praperadilan ini, ia harus bersiap menghadapi persidangan di PN Jakarta Timur. Semoga keadilan dapat ditegakkan.