JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Pusaran kasus korupsi besar yang melibatkan nama-nama bergengsi di tubuh penegak hukum akhirnya memasuki babak baru. Polri resmi menahan pengusaha Don Ritto pada Sabtu (11/7/2026) dan menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Barang bukti emas batangan 74 kilogram dan uang tunai Rp 543 miliar turut disita.
- Kronologi Penahanan Don Ritto
- Peran Febrie Adriansyah
- Barang Bukti Fantastis: Emas 74 Kg dan Rp 543 Miliar
- Langkah Hukum Selanjutnya
Kronologi Penahanan Don Ritto
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa Don Ritto dijerat dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga bersumber dari hasil korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. "Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli dan saat ini ditahan di Polda Metro Jaya," ujar Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Don Ritto ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU.
Peran Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal terkait TPPU. Keduanya terlibat dalam pusaran kasus yang sama, yang mengguncang institusi penegak hukum dan menyita perhatian publik.
Penetapan tersangka Febrie menjadi sinyal tegas bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam korupsi, termasuk di dalam institusi penegak hukum.
Barang Bukti Fantastis: Emas 74 Kg dan Rp 543 Miliar
Penggeledahan besar-besaran dilakukan tim gabungan di sejumlah lokasi. Penyidik menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai berbagai mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp 543 miliar. Lokasi penggeledahan mencakup sebuah money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor.
Momen puncak terjadi ketika iring-iringan kendaraan taktis Brimob memasuki Mapolda Metro Jaya membawa enam koper berisi barang bukti. Salah satu koper berwarna hijau menjadi sorotan karena ditempeli secarik kertas bertuliskan, "Koper 2: 25 batang emas 1 Kg." Koper ini menjadi simbol betapa masifnya aliran dana yang diduga dikelola oleh para tersangka.
| No | Barang Bukti | Jumlah/Nilai |
|---|---|---|
| 1 | Emas Batangan | 74 kg |
| 2 | Uang Tunai (berbagai mata uang) | Rp 543 miliar |
Total barang bukti yang disita berupa emas 74 kg dan uang tunai Rp 543 miliar. Emas tersebut terdiri dari batangan 1 kg, dengan satu koper berisi 25 batang.
Langkah Hukum Selanjutnya
Kejaksaan Agung secara resmi menerima pelimpahan tiga perkara tersebut dari Kortastipidkor Polri. Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, menyatakan bahwa sinergi antara Polri dan Kejaksaan ini adalah langkah percepatan penanganan kasus yang dinilai memiliki perhatian publik yang sangat tinggi.
"Percepatan penanganan diperlukan mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus-kasus tersebut. Fokus utama adalah mengembangkan alat bukti dan memperkuat koordinasi agar proses hukum berjalan profesional dan efektif," tegas Rudi.
Penahanan Don Ritto dan penetapan tersangka Febrie Adriansyah menjadi sinyal tegas bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam korupsi, termasuk di dalam institusi penegak hukum. Kini, publik menanti bagaimana proses persidangan akan menguak seluruh tabir kasus yang melibatkan angka fantastis dan nama-nama besar ini.
Kasus ini bukan sekadar soal hukum, tetapi juga tentang kepercayaan publik. Dengan limpahan barang bukti dan bukti-bukti yang telah disita, diharapkan proses peradilan dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.