Lingkungan

Gunungan Sampah 5,8 Hektare di Cilincing Ternyata Berusia 24 Tahun

Aditya Nugraha Aditya Nugraha 09 Mar 2026 19:36 58 Views
Gunungan sampah raksasa seluas 5,8 hektare di Cilincing, Jakarta Utara

Gunungan sampah raksasa seluas 5,8 hektare di Cilincing, Jakarta Utara

JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA UTARA - Video viral dari ketinggian memperlihatkan gunungan sampah raksasa seluas 5,8 hektare di Jalan Reformasi, Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara. Pemandangan kontras itu terekam akun @jktinfo, menunjukkan tumpukan sampah plastik dan material lain menutupi lahan hingga tumpah ke kolam empang sekitarnya. Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Eddy Mulyanto, mengungkap lokasi itu diduga menjadi tempat pembuangan liar sejak tahun 2000.

Luas dan Usia yang Mengejutkan

Hamparan sampah di Cilincing mencapai 5,8 hektare. Luas itu setara dengan sekitar delapan lapangan sepak bola.

Yang lebih mencengangkan adalah usianya. Eddy Mulyanto menyebut lokasi itu diduga beroperasi sebagai tempat pembuangan sampah liar sejak 2000. Artinya, sudah lebih dari dua dekade lahan tersebut menjadi "kantong sampah" ilegal.

Video viral menunjukkan sampah plastik dan material lain menutupi hampir seluruh area. Sebagian bahkan tumpah ke kolam-kolam empang di sekitarnya.

Air kolam berubah menjadi gelap akibat kontaminasi.

Sengketa Lahan dan Aktivitas Pemulung

Status lahan tersebut masih dalam sengketa. Hal ini mempersulit penanganan masalah sampah.

Di atas tanah bermasalah itu, terdapat aktivitas pengelolaan sampah oleh kelompok pemulung. Mereka terorganisir dalam sebuah koperasi.

Warga menggantungkan hidup dari tumpukan sampah tersebut. Namun, praktik pembuangan liar dibiarkan berlarut-larut.

Fenomena ini menyorot titik lemah tata kelola sampah Jakarta.

Penanganan Pemerintah dan Denda Ringan

Pemerintah kota sempat mengendus pembuangan ilegal oleh pihak swasta. Dua perusahaan berinisial PT AMP dan PT PSP diduga terlibat.

Kasus terjadi pada Januari 2024. Proses penindakan berjalan alot.

PT AMP mengelak dengan menyatakan kendaraannya bukan aset perusahaan. PT PSP baru mengakui kepemilikan truk setahun kemudian saat mengurus izin.

Akhirnya, PT PSP hanya dikenai denda administratif Rp 2 juta. Angka itu terasa jomplang dibanding dampak lingkungan puluhan tahun.

Video viral ini mungkin hanya potret kecil dari persoalan besar. Gunungan sampah di Cilincing menanti penuntasan serius dari berbagai pihak.

Aditya Nugraha

// Verified Author

Aditya Nugraha

Staff Redaksi

Jurnalis teknologi yang fokus pada perkembangan ekosistem digital.

▸ TAG TOPIK

#sampah #lingkungan hidup #Jakarta Utara #pembuangan liar #Cilincing

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

5 Cara Terpercaya Hasilkan Uang dari Internet di 2026, Modal Kecil

Thumbnail

Cara Rehabilitasi Narkoba di BNN: Gratis, Rahasia, dan Lengkap

Thumbnail

Darurat Narkoba: 50 Orang Meninggal Setiap Hari, BNN Rilis Data Terbaru

Thumbnail

Panduan Jual Akun Last Fortress: Underground Agar Laku Mahal

Thumbnail

Pramono Anung Minta Sopir Alphard Cekcok dengan Satpam Bundaran HI Diberi Sanksi

Thumbnail

Kakek di Wajo Ngamuk dan Ludahi Kasir Ayam Goreng Gegara Ditanya 'Ada Uang?'

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner