JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Seorang guru mengaji berinisial FS (32) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap sembilan santrinya. Modus yang digunakan terbilang licik: mengajak korban bermain tutup mata usai mengaji.
Kronologi Dugaan Pencabulan
Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban melapor ke Polres Buton pada Rabu (19/8) sekitar pukul 15.36 WITA. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban.
Dari hasil identifikasi awal, polisi menemukan sedikitnya sembilan anak yang diduga menjadi korban. Mereka rata-rata masih berusia anak-anak, mulai dari siswa sekolah dasar (SD) hingga kelas 1 SMP.
Kasatreskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, membenarkan adanya laporan tersebut. "Kami masih mendalami perkara ini, termasuk jumlah korban yang mungkin bertambah," ujarnya.
Modus Permainan Tutup Mata
Dugaan aksi pencabulan ini berlangsung sejak Februari hingga Mei 2025. Pelaku memanfaatkan aktivitas mengaji untuk mendekati para korban, baik di musala maupun saat mengajak korban bepergian menggunakan sepeda motor.
Namun, ada modus lain yang lebih mengejutkan. Setelah kegiatan mengaji selesai, korban diajak bermain sebuah permainan. Mata anak-anak kemudian ditutup dan mereka diminta mengenali benda yang diberikan.
Polisi mengungkap, salah satu benda yang digunakan dalam permainan berupa pembungkus es kiko. Sementara benda yang sebenarnya diminta untuk dikenali korban diduga merupakan alat vital pelaku.
Penanganan Hukum dan Perlindungan Korban
Polisi masih memeriksa keterangan para korban maupun saksi serta mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat perkara. Jumlah korban juga masih didalami, mengingat identifikasi awal menemukan sembilan anak.
Mengingat korban adalah anak-anak, identitas mereka tidak diungkap. Penanganan perkara dilakukan dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini kini ditangani Polres Buton. Polisi berkomitmen untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap aktivitas mengaji yang dilakukan di luar pengawasan orang tua. Jika menemukan indikasi kekerasan seksual pada anak, segera laporkan ke pihak berwajib.