Kriminal

Guru Ngaji di Buton Cabuli 9 Santri, Modus Permainan Tutup Mata

Redaksi Javas Corner Redaksi Javas Corner 21 Aug 2026 13:04 12 Views
Guru Ngaji di Buton Cabuli 9 Santri, Modus Permainan Tutup Mata

Guru Ngaji di Buton Cabuli 9 Santri, Modus Permainan Tutup Mata

JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Seorang guru mengaji berinisial FS (32) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap sembilan santrinya. Modus yang digunakan terbilang licik: mengajak korban bermain tutup mata usai mengaji.

Kronologi Dugaan Pencabulan

Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban melapor ke Polres Buton pada Rabu (19/8) sekitar pukul 15.36 WITA. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban.

Dari hasil identifikasi awal, polisi menemukan sedikitnya sembilan anak yang diduga menjadi korban. Mereka rata-rata masih berusia anak-anak, mulai dari siswa sekolah dasar (SD) hingga kelas 1 SMP.

Kasatreskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, membenarkan adanya laporan tersebut. "Kami masih mendalami perkara ini, termasuk jumlah korban yang mungkin bertambah," ujarnya.

Modus Permainan Tutup Mata

Dugaan aksi pencabulan ini berlangsung sejak Februari hingga Mei 2025. Pelaku memanfaatkan aktivitas mengaji untuk mendekati para korban, baik di musala maupun saat mengajak korban bepergian menggunakan sepeda motor.

Namun, ada modus lain yang lebih mengejutkan. Setelah kegiatan mengaji selesai, korban diajak bermain sebuah permainan. Mata anak-anak kemudian ditutup dan mereka diminta mengenali benda yang diberikan.

Polisi mengungkap, salah satu benda yang digunakan dalam permainan berupa pembungkus es kiko. Sementara benda yang sebenarnya diminta untuk dikenali korban diduga merupakan alat vital pelaku.

Penanganan Hukum dan Perlindungan Korban

Polisi masih memeriksa keterangan para korban maupun saksi serta mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat perkara. Jumlah korban juga masih didalami, mengingat identifikasi awal menemukan sembilan anak.

Mengingat korban adalah anak-anak, identitas mereka tidak diungkap. Penanganan perkara dilakukan dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini kini ditangani Polres Buton. Polisi berkomitmen untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap aktivitas mengaji yang dilakukan di luar pengawasan orang tua. Jika menemukan indikasi kekerasan seksual pada anak, segera laporkan ke pihak berwajib.

Redaksi Javas Corner

// Verified Author

Redaksi Javas Corner

Penulis Artikel

Profesional penulis artikel

▸ TAG TOPIK

#pencabulan #guru ngaji #Buton #santri #polisi

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Pelecehan Seksual: Kenali Bentuknya, Berani Melawan, Jangan Diam

Thumbnail

HIV di Kalangan Anak Muda: Kenali, Cegah, dan Jangan Dikucilkan

Thumbnail

Judol: Narkoba Digital yang Menguras Rekening dan Menghancurkan Masa Depan

Thumbnail

Mentan Arman Murka, Petani di Banggai Diduga Diminta Mahar Rp150 Juta demi Bantuan Kementan

Thumbnail

Viral Diduga Aksi Arogan Pria Berbaju Merah Bentak Wisatawan di Stasiun Gambir

Thumbnail

Ruben Onsu Buka Suara soal Betrand Peto yang Diduga Terlibat Kasus TPKS, Minta Publik Tak Berspekulasi

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner