Javas Corner - Seorang guru pondok pesantren berinisial MHH (28) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Polisi kini mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA serta Pelayanan Perempuan dan Orang atau PPO Polres Metro Bekasi Kota setelah memeriksa MHH secara intensif pada Jumat (9/10/2026). Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana yang melibatkan tersangka, termasuk hubungannya dengan korban dan posisinya di lingkungan pesantren.
"Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren," kata Rosdiana di Bekasi, Jumat, dikutip dari Antara melalui Lambeturah.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, MHH diketahui mengenal salah satu korban sejak 2023, saat korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Korban juga menyebut MHH menjabat sebagai ketua pondok pesantren. Menurut Rosdiana, tersangka telah memberikan keterangan mengenai hubungan pribadinya dengan korban serta peristiwa yang menjadi objek laporan.
Saat ini, polisi mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan korban, para saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas dugaan tindak pidana dalam perkara ini.
Selain menetapkan MHH sebagai tersangka, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya dalam kasus tersebut. Salah satu pihak yang tengah didalami diketahui merupakan petugas keamanan di lingkungan pesantren.
Rosdiana mengatakan penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengetahui peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. Setiap perkembangan penanganan kasus akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban.
Dalam proses penanganan perkara, polisi telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa lingkungan pendidikan, termasuk pesantren, harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Perlindungan terhadap korban dan kerahasiaan identitas mereka harus diutamakan dalam setiap tahap penanganan. Semoga proses hukum berjalan adil dan transparan, serta kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
#KekerasanSeksual #PonpesBekasi #Bekasi #PerlindunganAnak #Hukum #BeritaNasional #Kriminal #Tersangka #Korban #JavasCorner