Javas Corner - Kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan oknum Kepala Sekolah dan seorang guru wanita di salah satu Sekolah Dasar wilayah Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, berujung pada klarifikasi dan permohonan maaf terbuka. Video rekaman CCTV berdurasi 21 detik yang memperlihatkan aksi tidak terpuji di dalam ruangan tersebut mendadak viral di media sosial dan menyita perhatian publik.
Setelah bukti rekaman beredar luas, oknum guru perempuan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf serta mengakui kesalahannya karena telah mencoreng nama baik instansi pendidikan. "Secara pribadi saya meminta maaf kepada para siswa dan saya mengaku bersalah," ungkapnya dalam pernyataan terbuka.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, mengonfirmasi kebenaran identitas kedua oknum tenaga pendidik tersebut. Pihak Dindikbud sebenarnya telah menerima bukti rekaman CCTV sejak awal Agustus 2026 dan langsung melakukan penelusuran internal. Tindakan tegas pun telah diambil terhadap kedua oknum tersebut, dengan Kepala Sekolah resmi dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan di lingkungan Dindikbud, sementara guru wanita dipindahkan dari sekolah asal ke sekolah lain.
Sanksi lanjutan untuk kedua tenaga pendidik ini masih menunggu disposisi resmi dari Plt Bupati Pekalongan, Sukirman, yang akan menentukan apakah akan ada penurunan pangkat atau jabatan satu tingkat atau sanksi disiplin berat lainnya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dan profesionalisme bagi para tenaga pendidik sebagai teladan bagi siswa dan masyarakat.
Tags:
#Asusila #KepalaSekolah #GuruSD #Pekalongan #JawaTengah #Viral #PPPK #Dindikbud #Sanksi #JavasCorner