Nasional

Guru TPQ di Probolinggo Banting Murid, Kemenag Kecam Kekerasan

Ujang Trisno Ujang Trisno 30 Mar 2026 07:09 54 Views
Guru TPQ di Probolinggo Banting Murid, Kemenag Kecam Kekerasan

Guru TPQ di Probolinggo Banting Murid, Kemenag Kecam Kekerasan

JAVASCORNER.CO.ID, PROBOLINGGO - Seorang guru Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) di Probolinggo, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah video dirinya membanting seorang murid viral di media sosial. Kementerian Agama (Kemenag) mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan mendukung proses hukum.

Kronologi Insiden

Video berdurasi singkat itu menunjukkan seorang anak laki-laki diangkat lalu dibanting ke lantai oleh seorang pria dewasa. Kejadian terjadi di lingkungan TPQ di Probolinggo.

Anak tersebut berinisial MFR mengalami luka-luka akibat perlakuan kasar itu. Pelaku diketahui berinisial S, seorang pengajar di TPQ setempat.

Pemicu Kekerasan

Menurut informasi yang beredar, insiden dipicu emosi pelaku. MFR yang sedang bersepeda tidak sengaja menggores mobil milik pimpinan TPQ.

Kesalahan kecil itu membuat S marah dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak didiknya sendiri. Video tersebut cepat menyebar di berbagai platform media sosial.

Respons Kemenag

Kementerian Agama menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden ini. Pernyataan resmi dikeluarkan oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar.

"Kami sangat prihatin dan mengecam kekerasan kepada anak," tegas Thobib di Jakarta, Minggu (29/3/2026). "Tindak kekerasan ini tidak bisa dibenarkan untuk dilakukan oleh siapa pun dan di mana pun."

Komitmen Penegakan Hukum

Kemenag mendukung penuh aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku. Institusi ini menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi.

Terlebih kasus terjadi di lingkungan pendidikan agama yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak belajar. Kemenag akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Dampak dan Tanggapan

Video viral itu memicu gelombang kecaman dari masyarakat luas. Banyak warganet menyayangkan tindakan guru yang seharusnya menjadi teladan.

Reaksi Media Sosial

Berbagai komentar bermunculan di platform seperti Twitter, Facebook, dan Instagram. Mayoritas mengutuk keras perbuatan S dan meminta sanksi tegas.

Beberapa poin utama yang muncul dalam tanggapan publik:

  • Kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun
  • Guru seharusnya menjadi pelindung, bukan pelaku kekerasan
  • Perlu evaluasi sistem pengawasan di lembaga pendidikan nonformal
  • Pentingnya pelatihan pengelolaan emosi bagi tenaga pendidik

Kondisi Korban

MFR mengalami trauma fisik dan psikologis akibat kejadian tersebut. Keluarga korban telah melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.

Anak tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan medis dan pendampingan psikologis. Proses pemulihan diperkirakan membutuhkan waktu cukup lama.

Langkah Hukum

Kepolisian Resor Probolinggo telah memulai penyelidikan kasus ini. Pelaku S telah dimintai keterangan sebagai tersangka.

Pasal yang Dijerat

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku dapat dikenai sanksi pidana. Beberapa pasal yang mungkin diterapkan:

  1. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  2. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
  3. Pasal 80 UU Perlindungan Anak tentang Kekerasan terhadap Anak

Proses Berjalan

Penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk rekaman video dan keterangan saksi. Visum et repertum terhadap korban juga sedang diproses.

Kemenag akan memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas. Lembaga ini juga berkomitmen memberikan pendampingan hukum jika diperlukan.

Evaluasi Pendidikan Agama

Insiden ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan agama nonformal. Kemenag berencana meningkatkan pembinaan terhadap pengelola TPQ.

Beberapa langkah yang akan dipertimbangkan:

  • Pelatihan kompetensi pedagogik bagi guru TPQ
  • Sistem sertifikasi pengajar pendidikan agama nonformal
  • Mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat
  • Kerja sama dengan ormas Islam untuk pembinaan berkelanjutan

Kasus kekerasan di TPQ Probolinggo menjadi pengingat bahwa lingkungan pendidikan harus tetap menjadi ruang aman bagi anak. Masyarakat diharapkan lebih aktif melaporkan tindakan kekerasan terhadap anak, sementara pemerintah diminta memperketat pengawasan terhadap lembaga pendidikan semua jenjang.

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

▸ TAG TOPIK

#kekerasan anak #guru TPQ #Kemenag #Probolinggo #viral

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

5 Cara Terpercaya Hasilkan Uang dari Internet di 2026, Modal Kecil

Thumbnail

Cara Rehabilitasi Narkoba di BNN: Gratis, Rahasia, dan Lengkap

Thumbnail

Darurat Narkoba: 50 Orang Meninggal Setiap Hari, BNN Rilis Data Terbaru

Thumbnail

Panduan Jual Akun Last Fortress: Underground Agar Laku Mahal

Thumbnail

Pramono Anung Minta Sopir Alphard Cekcok dengan Satpam Bundaran HI Diberi Sanksi

Thumbnail

Kakek di Wajo Ngamuk dan Ludahi Kasir Ayam Goreng Gegara Ditanya 'Ada Uang?'

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner