Javas Corner - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta membatalkan pidana tambahan pemecatan terhadap dua anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andri Yunus. Hakim menilai Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono masih layak dipertahankan sebagai prajurit TNI dengan mempertimbangkan kondisi psikologis, sikap selama persidangan, serta rekam jejak kedinasan mereka.
Dalam putusan nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang mengabulkan pengajuan banding terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan putusan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana tambahan pemecatan. Hasil pemeriksaan psikologi dari Pusat Psikologi TNI menunjukkan kedua terdakwa tidak memiliki gangguan kepribadian patologis maupun kecenderungan perilaku antisosial yang menetap, serta masih mampu menjalani pembinaan, beradaptasi secara sosial, melakukan evaluasi diri, dan menyadari kesalahan.
"Alat bukti ilmiah yang diajukan di persidangan justru menunjukkan bahwa tujuan pembinaan sebagaimana diamanatkan hukum pidana modern masih sangat mungkin dicapai," ujar Hakim dalam putusannya. Selain hasil pemeriksaan psikologi, majelis mempertimbangkan kedua terdakwa bukan residivis, tidak memiliki riwayat pelanggaran berat, telah mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, menunjukkan penyesalan tulus, serta memiliki rekam jejak pengabdian yang baik.
Majelis juga mempertimbangkan kondisi keluarga kedua terdakwa yang berperan sebagai suami dan ayah sekaligus tulang punggung keluarga. Hakim turut menyinggung kondisi Andri Yunus yang disebut mengalami luka akibat peristiwa tersebut, namun Andri tidak pernah hadir dan diperiksa dalam persidangan sehingga kondisi medisnya tidak diuji secara langsung. Majelis mengaitkan pertimbangannya dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang menekankan pemidanaan tidak hanya bersifat pembalasan, tetapi juga memiliki tujuan rehabilitatif dan restoratif.
Tags:
#AndriYunus #PenyiramanAirKeras #TNI #PengadilanMiliter #EdiSudarko #BudhiHariyanto #Hukum #PemecatanBatal #Keadilan #BeritaNasional