Javas Corner - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Dua terdakwa yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI itu yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Alasan pembatalan pemecatan tertuang dalam putusan banding nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.
Majelis hakim menilai Edi dan Budhi masih layak dipertahankan sebagai prajurit TNI karena memiliki potensi untuk dibina dan memperbaiki diri. Pertimbangan tersebut salah satunya didasarkan pada hasil pemeriksaan psikologi yang dilakukan Pusat Psikologi TNI saat proses penyidikan. Hasil pemeriksaan itu menunjukkan keduanya tidak memiliki gangguan kepribadian patologis maupun kecenderungan perilaku antisosial yang menetap. Majelis hakim juga menilai hasil pemeriksaan psikologi menunjukkan keduanya masih mampu beradaptasi secara sosial, melakukan evaluasi diri, serta menyadari kesalahan yang telah dilakukan.
"Bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 masih memiliki kemampuan untuk dibina, beradaptasi secara sosial, mampu melakukan evaluasi diri, menyadari kesalahan yang telah dilakukan, serta memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalani proses pembinaan dan rehabilitasi moral maupun sosial dan perilaku secara efektif," ujar Hakim dalam putusannya.
Selain hasil pemeriksaan psikologi, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Edi dan Budhi bukan merupakan residivis serta tidak memiliki riwayat pelanggaran berat. Keduanya juga mengakui perbuatannya selama persidangan, bersikap kooperatif, dan menunjukkan penyesalan atas tindakan yang dilakukan. Majelis hakim turut mempertimbangkan rekam jejak pengabdian keduanya selama menjalankan dinas sebagai prajurit TNI.
Pertimbangan lain berkaitan dengan kondisi Andrie Yunus yang disebut mengalami luka akibat peristiwa tersebut. Majelis hakim mencatat Andrie tidak pernah hadir dan diperiksa di persidangan sehingga kondisi medisnya tidak diuji secara langsung melalui pemeriksaan saksi korban maupun pembuktian medis yang memadai di persidangan. Majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi keluarga Edi dan Budhi yang masing-masing memiliki peran sebagai suami dan ayah sekaligus menjadi tulang punggung keluarga. Dengan berbagai pertimbangan tersebut, majelis hakim tingkat banding menyatakan keduanya masih dapat dipertahankan sebagai prajurit TNI.
Tags:
#AndrieYunus #PenyiramanAirKeras #TNI #BAIS #PengadilanMiliter #EdiSudarko #BudhiHariyanto #Hukum #Keadilan #BeritaNasional