Masyarakat

Halal Bihalal Kelurahan Cisalak Pasar Dikeluhkan Warga karena Kebisingan Musik

Raka Pratama Raka Pratama 29 Mar 2026 15:25 47 Views
Halal Bihalal Kelurahan Cisalak Pasar Dikeluhkan Warga karena Kebisingan Musik

Halal Bihalal Kelurahan Cisalak Pasar Dikeluhkan Warga karena Kebisingan Musik

JAVASCORNER.CO.ID, DEPOK - Acara halal bihalal yang digelar di Kantor Kelurahan Cisalak Pasar, Depok, pada Rabu malam (12 Juni 2024) memicu keluhan dari sejumlah warga. Mereka menyoroti volume musik dangdut yang dinilai terlalu keras dan berlangsung hingga larut malam, mengganggu ketenangan lingkungan permukiman.

Keluhan Warga

Beberapa warga yang tinggal di sekitar Kantor Kelurahan Cisalak Pasar mengaku kesulitan beristirahat akibat suara musik dari acara tersebut. "Dari jam 8 malam sampai lewat tengah malam, musiknya masih keras sekali. Anak-anak susah tidur, kami pun terganggu," ujar Sari, salah satu warga, saat dihubungi JavasCorner.co.id.

Lokasi kantor kelurahan yang berada di tengah kawasan permukiman memperparah dampak kebisingan. Suara mudah menyebar ke rumah-rumah di sekitarnya.

Dampak Kebisingan

Kebisingan berlebihan tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan. Paparan suara keras dalam waktu lama dapat menyebabkan:

  • Gangguan pendengaran sementara atau permanen
  • Peningkatan stres dan kecemasan
  • Kesulitan konsentrasi dan tidur
  • Gangguan komunikasi dalam rumah tangga

Bagi kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan penderita penyakit tertentu, dampaknya bisa lebih serius.

Zona Permukiman

Kawasan sekitar Kantor Kelurahan Cisalak Pasar dikategorikan sebagai zona permukiman. Menurut standar lingkungan, area ini seharusnya mempertahankan tingkat kebisingan tertentu agar layak huni.

Kegiatan yang menimbulkan kebisingan di zona permukiman perlu dikelola dengan mempertimbangkan hak warga untuk lingkungan yang sehat.

Aturan Hukum

Kebisingan berlebih dapat dikategorikan sebagai pencemaran lingkungan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dua regulasi utama yang mengaturnya adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan

Peraturan tersebut menetapkan ambang batas kebisingan yang diperbolehkan untuk berbagai zona, termasuk permukiman. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Baku Tingkat Kebisingan

Permen LH No. 48/1996 mengatur baku tingkat kebisingan untuk beberapa kategori area. Untuk kawasan permukiman seperti di Cisalak Pasar, batas maksimal yang diperbolehkan adalah:

  • Siang hari (06.00-22.00): 55 dB
  • Malam hari (22.00-06.00): 45 dB

Pengukuran kebisingan acara halal bihalal tersebut belum dilakukan secara resmi. Namun, keluhan warga mengindikasikan kemungkinan pelampauan ambang batas.

Respons Pihak Terkait

JavasCorner.co.id telah menghubungi pihak Kelurahan Cisalak Pasar untuk meminta tanggapan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari lurah atau staf terkait.

Beberapa warga berharap instansi pemerintah dapat memberi contoh baik dalam mematuhi aturan. "Kalau kelurahan sendiri tidak peduli dengan kebisingan, bagaimana masyarakat akan patuh?" tanya Ahmad, warga lainnya.

Mereka mendorong agar kegiatan serupa di masa depan lebih mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial. Koordinasi dengan warga sekitar sebelum acara bisa menjadi solusi preventif.

Acara halal bihalal seharusnya menjadi momentum silaturahmi yang menyenangkan bagi semua pihak. Dengan pengelolaan yang lebih baik, kegiatan seperti ini dapat berlangsung tanpa mengorbankan kenyamanan warga sekitar. Kepedulian terhadap lingkungan permukaman menjadi tanggung jawab bersama, terutama dari institusi yang berperan sebagai pengayom masyarakat.

Raka Pratama

// Verified Author

Raka Pratama

Staff Redaksi

Meliput berita harian dan pembaruan industri IT di Indonesia.

▸ TAG TOPIK

#halal bihalal #kebisingan #kelurahan Cisalak Pasar #pencemaran lingkungan #aturan kebisingan

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

5 Cara Terpercaya Hasilkan Uang dari Internet di 2026, Modal Kecil

Thumbnail

Cara Rehabilitasi Narkoba di BNN: Gratis, Rahasia, dan Lengkap

Thumbnail

Darurat Narkoba: 50 Orang Meninggal Setiap Hari, BNN Rilis Data Terbaru

Thumbnail

Panduan Jual Akun Last Fortress: Underground Agar Laku Mahal

Thumbnail

Pramono Anung Minta Sopir Alphard Cekcok dengan Satpam Bundaran HI Diberi Sanksi

Thumbnail

Kakek di Wajo Ngamuk dan Ludahi Kasir Ayam Goreng Gegara Ditanya 'Ada Uang?'

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner