JAVASCORNER.CO.ID, DEPOK - Acara halal bihalal yang digelar di Kantor Kelurahan Cisalak Pasar, Depok, pada Rabu malam (12 Juni 2024) memicu keluhan dari sejumlah warga. Mereka menyoroti volume musik dangdut yang dinilai terlalu keras dan berlangsung hingga larut malam, mengganggu ketenangan lingkungan permukiman.
Keluhan Warga
Beberapa warga yang tinggal di sekitar Kantor Kelurahan Cisalak Pasar mengaku kesulitan beristirahat akibat suara musik dari acara tersebut. "Dari jam 8 malam sampai lewat tengah malam, musiknya masih keras sekali. Anak-anak susah tidur, kami pun terganggu," ujar Sari, salah satu warga, saat dihubungi JavasCorner.co.id.
Lokasi kantor kelurahan yang berada di tengah kawasan permukiman memperparah dampak kebisingan. Suara mudah menyebar ke rumah-rumah di sekitarnya.
Dampak Kebisingan
Kebisingan berlebihan tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan. Paparan suara keras dalam waktu lama dapat menyebabkan:
- Gangguan pendengaran sementara atau permanen
- Peningkatan stres dan kecemasan
- Kesulitan konsentrasi dan tidur
- Gangguan komunikasi dalam rumah tangga
Bagi kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan penderita penyakit tertentu, dampaknya bisa lebih serius.
Zona Permukiman
Kawasan sekitar Kantor Kelurahan Cisalak Pasar dikategorikan sebagai zona permukiman. Menurut standar lingkungan, area ini seharusnya mempertahankan tingkat kebisingan tertentu agar layak huni.
Kegiatan yang menimbulkan kebisingan di zona permukiman perlu dikelola dengan mempertimbangkan hak warga untuk lingkungan yang sehat.
Aturan Hukum
Kebisingan berlebih dapat dikategorikan sebagai pencemaran lingkungan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dua regulasi utama yang mengaturnya adalah:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan
Peraturan tersebut menetapkan ambang batas kebisingan yang diperbolehkan untuk berbagai zona, termasuk permukiman. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Baku Tingkat Kebisingan
Permen LH No. 48/1996 mengatur baku tingkat kebisingan untuk beberapa kategori area. Untuk kawasan permukiman seperti di Cisalak Pasar, batas maksimal yang diperbolehkan adalah:
- Siang hari (06.00-22.00): 55 dB
- Malam hari (22.00-06.00): 45 dB
Pengukuran kebisingan acara halal bihalal tersebut belum dilakukan secara resmi. Namun, keluhan warga mengindikasikan kemungkinan pelampauan ambang batas.
Respons Pihak Terkait
JavasCorner.co.id telah menghubungi pihak Kelurahan Cisalak Pasar untuk meminta tanggapan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari lurah atau staf terkait.
Beberapa warga berharap instansi pemerintah dapat memberi contoh baik dalam mematuhi aturan. "Kalau kelurahan sendiri tidak peduli dengan kebisingan, bagaimana masyarakat akan patuh?" tanya Ahmad, warga lainnya.
Mereka mendorong agar kegiatan serupa di masa depan lebih mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial. Koordinasi dengan warga sekitar sebelum acara bisa menjadi solusi preventif.
Acara halal bihalal seharusnya menjadi momentum silaturahmi yang menyenangkan bagi semua pihak. Dengan pengelolaan yang lebih baik, kegiatan seperti ini dapat berlangsung tanpa mengorbankan kenyamanan warga sekitar. Kepedulian terhadap lingkungan permukaman menjadi tanggung jawab bersama, terutama dari institusi yang berperan sebagai pengayom masyarakat.