JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap harga sebenarnya Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram (kg) mencapai Rp42.750 per tabung. Pengungkapan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, mengonfirmasi bahwa harga saat ini di pasaran merupakan hasil subsidi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Subsidi APBN untuk LPG
Purbaya menjelaskan pemerintah menanggung selisih harga keekonomian komoditas energi melalui subsidi. Untuk LPG 3 kg, harga keekonomian mencapai Rp42.750 per tabung.
Di tingkat agen penyalur resmi Pertamina, harga dipatok Rp12.750. Artinya, APBN memberikan subsidi Rp30.000 per tabung.
"Pemerintah menanggung selisih harga melalui pemberian subsidi energi," tegas Purbaya dalam rapat kerja, Sabtu (7/3/2026). Mekanisme ini bertujuan menjaga keterjangkauan energi bagi masyarakat.
Harga di Tingkat Pangkalan dan Pengecer
Meski harga keagenan Rp12.750, konsumen membayar lebih tinggi di tingkat pangkalan. Di Tangerang Selatan, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg ditetapkan Rp19.000.
Pangkalan LPG Ayanih di wilayah tersebut masih mematuhi HET. "Harga LPG 3 kg Rp19.000," konfirmasi penjaga pangkalan.
Di tingkat pengecer seperti Toko Jejen, harga naik menjadi Rp22.000 per tabung. Kenaikan ini mencakup biaya pengantaran ke alamat pelanggan.
Dampak pada Subsidi Energi Lainnya
Subsidi LPG 3 kg bukan satu-satunya beban APBN. Pemerintah juga menanggung selisih harga BBM jenis Pertalite dan Solar bersubsidi.
Kebijakan ini bagian dari komitmen menjaga stabilitas harga energi. Namun, besaran subsidi terus dipantau mengingat dinamika harga global.
Pengungkapan harga asli LPG memberikan transparansi penggunaan APBN. Masyarakat dapat memahami kontribusi negara dalam menjaga keterjangkauan kebutuhan pokok.