Javas Corner - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) secara resmi mengusulkan standar pendapatan minimum bagi dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah . Usulan ini disampaikan melalui surat Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan .
Dalam usulannya, IDI menetapkan tiga kategori standar pendapatan minimum berdasarkan waktu kerja normal 8 jam per hari atau 160 jam per bulan. Dokter umum yang bertugas di Puskesmas diusulkan menerima Rp34.830.140 per bulan, sementara dokter umum di rumah sakit mendapatkan Rp30.825.067 per bulan . Untuk dokter spesialis, IDI mengusulkan pendapatan minimum sebesar Rp110.943.487 per bulan .
Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto menyatakan usulan ini disusun berdasarkan kajian mendalam untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, menjamin keberlangsungan pelayanan medis, meningkatkan kesejahteraan dokter, serta mendukung pemerataan tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia .
Perhitungan pendapatan minimum ini didasarkan pada jam kerja, bukan jumlah pasien yang dilayani, sehingga dokter tetap berhak memperoleh pendapatan sesuai jam kerjanya . Prinsip ini penting untuk menjamin kepastian pendapatan dan penghargaan terhadap kompetensi serta tanggung jawab profesional dokter .
Khusus untuk dokter yang bertugas di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan wilayah dengan keterbatasan tenaga medis, IDI mengusulkan tambahan pendapatan minimal 50 persen lebih tinggi dari standar minimum . Jika diterapkan, pendapatan dokter umum Puskesmas di wilayah khusus bisa mencapai sekitar Rp52,2 juta per bulan, sedangkan dokter spesialis mencapai Rp166,4 juta per bulan .
IDI juga mengusulkan penyesuaian standar pendapatan minimum sekurang-kurangnya 10 persen setiap tahun untuk menjaga nilai riil terhadap inflasi dan biaya hidup . Selain itu, seluruh komponen pendapatan dokter diharapkan dibayarkan paling lambat satu bulan setelah bulan pelayanan dilaksanakan . IDI menegaskan usulan ini merupakan investasi negara untuk menjaga kualitas sistem kesehatan nasional, bukan sekadar urusan kesejahteraan profesi semata .
Tags:
#IDI #GajiDokter #KesejahteraanDokter #DokterSpesialis #DokterUmum #Puskesmas #DaerahTerpencil #Kesehatan