Javas Corner - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Ditjenpas memindahkan 115 narapidana dari Rutan Kelas I Depok ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini merupakan buntut dari video viral yang memperlihatkan dugaan pesta narkoba di dalam rutan tersebut.
Pemindahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat risiko, jenis pelanggaran, serta kebutuhan pembinaan setiap narapidana. Kebijakan itu sekaligus menjadi peringatan agar narapidana maupun petugas tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan pemasyarakatan.
"Sejak akhir 2024 hingga saat ini, sudah sebanyak 3.474 narapidana yang kami pindahkan ke Nusakambangan. Hari ini (7/10), sebanyak 313 narapidana kembali dipindahkan ke Nusakambangan," ujar Tatan seperti dikutip dari Inilah Jateng.
Menurut Tatan, para narapidana tersebut tidak ditempatkan secara seragam. Penempatan disesuaikan dengan tingkat risiko, jenis pelanggaran, dan hasil asesmen masing-masing warga binaan.
"Sehingga ini merupakan efek jera, kemudian sebagai peringatan. Kita tunjukkan kepada masyarakat kita tidak main-main dengan warga binaan yang melakukan pelanggaran, termasuk pegawai yang melakukan pelanggaran," katanya.
Selain memindahkan narapidana, Ditjenpas juga memeriksa lima pegawai Rutan Kelas I Depok terkait persoalan tersebut. Tatan menyebut satu dari lima pegawai telah menjalani proses hukum di Polres Metro Depok. Sementara empat pegawai lainnya masih menjalani pemeriksaan terkait tanggung jawab mereka sebagai pejabat struktural.
"Kita akan tindak terus, baik itu pegawai maupun warga binaan," kata Tatan. "Kita tidak akan berhenti di sini apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan maupun pegawai. Kita akan tindak. Tidak ada toleransi," tegasnya.
Sebelumnya, Rutan Kelas I Depok memeriksa sekitar 22 warga binaan setelah beredar video yang memperlihatkan sejumlah orang berada dalam sebuah ruangan dengan musik keras dan beberapa di antaranya berjoget. Dari puluhan warga binaan tersebut, sekitar tiga hingga empat orang kemudian didalami lebih lanjut. Rutan Depok juga melaporkan dua petugas yang diduga terkait dengan kasus video viral tersebut kepada Polres Metro Depok.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menjelaskan bahwa Nusakambangan memiliki lapas dengan klasifikasi pengamanan yang berbeda. Klasifikasi tersebut meliputi super maximum security, maximum security, medium security, dan minimum security.
"Di Nusakambangan itu ada lapas super maximum security, maximum security, medium security, dan minimum security," ujar Mardi.
Menurut dia, perbedaan tingkat pengamanan tersebut memungkinkan Ditjenpas menempatkan narapidana sesuai karakteristik dan tingkat risikonya. Dengan demikian, proses pembinaan dan pengawasan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing warga binaan.
Pemindahan 115 narapidana Rutan Depok ke Nusakambangan menjadi bagian dari langkah Ditjenpas dalam menindak pelanggaran sekaligus memperkuat pengawasan di lingkungan pemasyarakatan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa lembaga pemasyarakatan harus bersih dari praktik pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun petugas. Pengawasan yang ketat dan penindakan yang tegas diharapkan bisa mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
#RutanDepok #Nusakambangan #Ditjenpas #PestaNarkoba #VideoViral #Narapidana #Pemasyarakatan #BeritaNasional #Hukum #JavasCorner